Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Tarif Rp 5 Ribu Tuai Protes Pedagang Pasar Pinasungkulan Sagerat Bitung

Protes diutarakan para pedagang di pasar Pinasungkulan Kelurahan Sagerat Weru Dua Kecamatan Matuari, Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Pelaksanaan rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Bitung melibatkan lintas Komisi I, II dan III di ruang sidang DPRD Bitung. Terkait dengan tarif jasa kebersihan yang dikeluarkan Perumda Pasar. 

Lanjutnya, jika diteliti lagi tidak ada angka yang membias.

“Namun khusus untuk pasar Pinasungkulan Sagerat, Perumda Pasar harus dengar jeritan pedagang pasar. Berikan kesempatan Perumda mengaturnya,” pintanya.

Dijelasakannya, berdasarkan pengalaman enam tahun kepala Keuangan daerah tau persis dengan kemampuan keuangan daerah.

Dimana saat ini ketika kebijakan pemerintah pusat APBD induk sudah ditetapkan dan harus menyiapkan anggaran penanganan dan pengendalian Covid 19 menjadi tantang besar pemerintahan.

Keinginan pemerintah support perumda pasar, dalam memberikan keuangan lebih untuk pembenahan pasar.

Meski pedis kebijakan Wali Kota Bitung memberikan penyertaan modal namun tidak bisa dipakai untuk bayar gaji dan upah, ini memang pedis dan sakit tapi  dia salut kepada Direksi Perumda Pasar.

Mudah-mudahan dalam pembahasan APBD 2022 dan pandemic Covid 19 mulai redah,  terkait penyertaan modal ke perumda pasar akan di kawal DPRD untuk di tambah.

Saat ini pemerintah hanya menggelontorkan anggaran rp 1 miliar sebagai penyertaan modal untuk Perumda Pasar.

Penyertaan modal itu agar bisa dimanfaatkan untuk pemanfaatan fasilitas di Pasar.

“Permasalah pasar pinasungkalan bisa selesai dalam waktu beberapa hari ini. Hari ini di jadwalkan untuk duduk bersama mencari solusi dan jalan keluar,” tandasnya.

Direktur Perumda Pasar Harto Kahiking dalam keterangannya di penghujung rapat dengar pendapat, akan berembuk terkait dengan pemberlakukan tarif untuk pedagang tertentu.

Seperti yang menjual barito dan sayur mayur akan ditinjau nominalnya, sedangkan yang lainnya tetap pada nominal rp 5 ribu.

Geraldi Mantiri anggota Komisi II DPRD Bitung, menekan untuk fasilitas pemerintah tidak bisa dilakukan sewa menyewa di luar pemerintah, harus ada pengaturan dari Perumda Pasar.

“Kalau memang mau ada sewa menyewa hanya bisa dilakukan oleh pemerintah bukan orang lain, sehingga catatannya hal seperti ini harus di tertibkan jangan sampai terjadi hal sewa menyewa hingga jual beli,” kata Geraldi Mantiri.

Ahmad Syurifudin Ila personil Komisi II DPRD Bitung, yakin masalah tarif itu bisa diselesaikan dengan cepat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved