Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Tarif Rp 5 Ribu Tuai Protes Pedagang Pasar Pinasungkulan Sagerat Bitung

Protes diutarakan para pedagang di pasar Pinasungkulan Kelurahan Sagerat Weru Dua Kecamatan Matuari, Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Pelaksanaan rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Bitung melibatkan lintas Komisi I, II dan III di ruang sidang DPRD Bitung. Terkait dengan tarif jasa kebersihan yang dikeluarkan Perumda Pasar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Kebijakan tarif jasa kebersihan senilai Rp 5 ribu, yang dikeluarkan Perumda Pasar Kota Bitung menuai protes dari sejumlah pedagang pasar.

Protes diutarakan para pedagang di pasar Pinasungkulan Kelurahan Sagerat Weru Dua Kecamatan Matuari, Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). 

Protes ini berujung pada digelarnya rapat dengar pendapat lintas komisi I, II dan III DPRD Bitung, Selasa (24/8/2021).

Menghadirkan pimpinan dan jajaran Perumda Pasar, pihak eksekutif, Ketua tim percepatan 100 program MMHH, koordinator staf khusus Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, perwakilan pedagang dan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP).

Jalannya rapat yang dipimpin Erwin Wurangian Ketua Komisi II sempat panas, saat penyampaian argument, keterangan dan pendapat yang silih berganti dari pihak JPKP, perwakilan pedagang, DPRD dan tim percepatan.

Meski sempat berlangsung alot, rapat itu berlangsung lancar, adem dan berakhir tanpa kericuhan.

Di akhir rapat, Petrus Simon Tuange koordinator Staf Khusus Walikota dan Wakil walikota Bitung menyampaikan pendapatnya terkait dengan tarif jasa kebersihan dari Perumda Pasar Kota Bitung.

Tidak ada masalah yang tidak dapat selasaikan, semua bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama.

Bahkan menurut mantan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, ada ungkapan, pengalaman adalah guru yang terbaik.

Belajar dari pengalaman jatuh, bangun, maju dan mundur pasar Sagerat. Mari yang baik kita pelihara dan tingkatkan, yang belum pas sesuai harapan mari torang perbaiki bersama.

Fungsi pemerintah mengatur dan melayani masyarakat, dibentuknya perumda pasar adalah perpanjangan pemerintah untuk mengatur seluruh keberadaan pasar di Kota Bitung.

“Kepada JPKP agar beri kesempatan perumda pasar untuk mengatur yang terbaik, kepada direksi dan jajaran  Perumda Pasar buat kebijakan yang saling menguntung jangan mematikan."

"Pasar merupakan lahan kehidupan bersama, tolong juga diperhatikan,” kata Petrus Simon Tuange, saat Kembali diwawancara Tribunmanado.co.id Rabu (25/8/2021).

Petrus Tuange menjelaskan, dari kacamatanya melihat tentang nominal Rp 5 ribu yang diangkat oleh JPKP dan pedagang pasar Pinasungkulan Sagerat, itu adalah akumulasi yang diberlakukan Dinas Perdagagan.

Yakni Rp 3 ribu tersendiri dan rp 2 ribu untuk penertiban dan keamanan pasar secara terpisah, sehingga diakumulasi Perumpa Pasar Rp 5 ribu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved