Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Vonis Hakim Miskinkan Juliari Batubara, Penjara 12 Tahun, Bayar Pengganti Rp14.597.450.000
Vonis terhadap terpidana koruptor Juliari Batubara menuai tanggapan beragam di publik. Ada yang menilai hukumannya sudah sesuai.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Vonis terhadap terpidana koruptor Juliari Batubara menuai tanggapan beragam di publik. Ada yang menilai hukumannya sudah sesuai. Sebagian menyatakan hukuman yang diberikan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi memberikan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, bagi Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Namun yang menjadi sorotan adalah pernyataan hakim anggota Yusuf Pranowo, yang mengatakan bahwa keringanan vonis yang diterima Juliari karena ia sudah menderita mendapat cacian dari masyarakat sebelum resmi mendapatkan vonis dari pengadilan.
"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita, dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat."
"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Yusuf.
Baca juga: Juliari Dihina Masyarakat Karena Kasus Bansos, PA 212 Pertanyakan Komitmen Ketua KPK
Menanggapi hal tersebut, Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel lantas mempertanyakan dari mana hakim memperoleh pengetahuan tentang perilaku masyarakat terhadap Juliari.
Baca juga: SOSOK Khalil Ur-Rahman Haqqani, Buronan AS dan Masuk Daftar Teroris PBB, Nyawanya Dihargai Rp 72 M
Baca juga: Cerita Perhotelan Manado Bertahan di Tengah PPKM, Okupansi Tinggal 20 Persen
Mengingat aktivitas sosial hakim sangat terbatas, bahkan dibatasi.
"Dimanakah hakim memperoleh pengetahuan tentang perlakuan masyarakat terhadap JB? Karena aktivitas sosial hakim sangat terbatas bahkan dibatasi, maka tampaknya media sosial yang menjadi referensi hakim," kata Reza dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (24/8/2021).
Reza pun menilai, jika amarah masyarakat lewat media sosial ini justru tidak menginspirasi hakim untuk memberi putusan sesuai sentimen serupa.
Baca juga: Fakta Sidang Vonis hingga Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Juliari
Melainkan menyebabkan munculnya simpati hakim kepada terdakwa.
"Jika benar demikian, maka benarlah bahwa kerja hakim juga bisa dijelaskan lewat public opinion model. Bedanya, dalam kasus Juliari, amarah warganet tidak menginspirasi hakim untuk menghasilkan putusan yang merepresentasikan sentimen serupa."
"Sebaliknya, bacaan hakim terhadap opini publik justru memunculkan simpati hakim terhadap diri terdakwa," ungkap Reza.
Vonis Hukuman Juliari Batubara