Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Masih Ingat Hotma Sitompul? Dulu Kisruh Dengan Istri, Terbukti Terima Rp 3 M dari Juliari Batubara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Juliari Batubara benar telah memberikan uang Rp3 miliar kepada pengacara Hotma Sitompul

Editor: Finneke Wolajan
Tribunnews.com/Ilham
Hotma Sitompul. 

Dia menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar atas pengadaan bansos Covid-19.

Selain 12 tahun penjara, Juliari juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis hakim terhadap Juliari lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Uumum (JPU) KPK.

Diketahui jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir Ismail saat mengikuti persidangan secara virtual, dikutip dari Tribunnews.com.

Maqdir mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan didalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya.

"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ingat Hotma Sitompul Dulu Konflik dengan Ibu Bams? Kini Terbukti Terima Rp 3 M dari Juliari Batubara

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved