Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Masih Ingat Hotma Sitompul? Dulu Kisruh Dengan Istri, Terbukti Terima Rp 3 M dari Juliari Batubara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Juliari Batubara benar telah memberikan uang Rp3 miliar kepada pengacara Hotma Sitompul

Editor: Finneke Wolajan
Tribunnews.com/Ilham
Hotma Sitompul. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Hotma Sitompul ? Dulu berseteru dengan istri, kini terbukti terima Rp 3 miliar dari Juliari Batubara

Nama Hotma Sitompul terseret dalam kasus korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid-19

Sebelumnya, Konflik rumah tangga pengacara kondang Hotma Sitompul dengan istrinya, Desiree Tarigan ramai diperbincangkan.

Desiree Tarigan merupakan ibu Bams Eks Samsons. Semua bermula dari pengakuan Desiree Tarigan bahwa dirinya diusir Hotma Sitompul.

Kisruh rumah tangga keduanya akhirnya melebar ke isu perselingkuhan.

Setelah sebelumnya Hotma Sitompul diduga berselingkuh dengan Istri Bams Eks Samsons, Mikhavita Wijaya, kini serangan balik juga dilakukan dari ayah sambung Bams itu.


Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan dan Bams Eks Samsons dan Mikhavita Wikajaya (Kolase Istimewa)

Pada Selasa (6/4/2021), Hotma Sitompul telah menggelar konferensi pers dan mengklarifikasi soal kisruh rumah tangganya.

Dalam klarifikasinya, Hotma Sitompul menjawab sejumlah tudingan yang dilontarkan Desiree Tarigan.

Salah satunya tudingan yang dilontarkan Desiree Tarigan bahwa dirinya tidak memberikan nafkah batin selama 8 tahun.

Hotma Sitompul juga mengklarifikasi isu Perselingkuhan dirinya dengan menantunya, Mikhavita Wijaya.

Mikhavita Wijaya merupakan istri sah dari Bams, anak tiri Hotma.

Hotma mengaku marah dengan Bams karena ia tidak membantah isu tersebut.

Atas hal tersebut, pihak Desiree Tarigan mengatakan tak segan-segan mempolisikan Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).

Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (7/4/2021).

Desiree Tarigan resmi melaporkan Hotma Sitompul atas dua tuduhan yakni pencemaran nama baik dan fitnah.

"Bahwa pada Rabu, 7 April 2021 saya dan ibu saya telah membuat dua laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Desiree Tarigan.

"Yakni sebagai berikut, dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah)."

"Dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah)," tuturnya.

Terkait dugaan pencemaran nama baik, Desiree Tarigan turut melaporkan kuasa hukum Hotma Sitompul, Muara Karta.

Desiree merasa menjadi korban atas sejumlah pernyataan Muara Karta dalam konferensi pers mereka yang kini tersebar luas di media sosial.

Sebab, nama baiknya dicemarkan melalui tudingan bahwa dirinya telah berselingkuh dengan pria lain.

"Bahwa saya selaku korban mendapatkan video-video di beberapa akun YouTube dan juga di beberapa media," terang Desiree.

"Atas keterangan konferensi pers yang diduga dilakukan oleh terlapor (Muara Karta)."

"Di mana hal ini dilakukan atas dugaan persetujuan atau arahan dari Hotma Sitompul yang isinya diduga menyatakan hal-hal fitnah."

"Dan pencemaran nama baik yakni menyatakan saya telah berselingkuh dengan seseorang pria," bebernya.

Merasa dirugikan atas sejumlah pernyataan Hotma Sitompul dan kuasa hukumnya, Desiree akhirnya bertekad bulat melaporkan tindakan tersebut ke polisi.

"Sehingga saya merasa dirugikan. Selanjutnya, saya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Desiree Tarigan.

Hotma Sitompul Terbukti Terima Rp 3 M dari Juliari Batubara


Juliari Batubara (Tribunnews)

Beberapa bulan setelah kabar kisruh rumah tangganya mereda, nama Hotma Sitompul kembali jadi perbincangan.

Hal tersebut lantaran namanya terseret kasus korupsi mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Dilansir dari Antara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut bahwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara benar telah memberikan uang Rp3 miliar kepada pengacara Hotma Sitompul.

"Demikian juga bantahan Hotma Sitompul terkait penyerahan uang Rp3 miliar dari saksi Adi Wahyono bertentangan dengan alat bukti berupa keterangan Go Erwin yang mengantarkan uang sebanyak 2 kali ke rumah Muhammad Ihsan sebagai pengacara yang bersama-sama Hotma Sitompul menangani perkara penganiayaan anak," kata anggota majelis hakim Joko Subagyo dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Dalam surat tuntutan Juliari Batubara disebutkan pada Juli 2020, Juliari Batubara memerintahkan Adi Wahyono yang saat itu merupakan Kabiro Umum Kemensos untuk menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul dan M Ihsan sebagai honor tim pengacara yang ditugaskan Juliari menangani kasus kekerasan anak.

Selanjutnya pada sekitar Agustus-September 2020, Adi Wahyono meminta Go Erwin untuk menyerahkan uang Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul melalui M Ihsan dalam 2 kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp1,5 miliar.

"Saksi M Ihsan lalu menyerahkan uang tersebut kepada Hotma Sitompul di kantornya," kata hakim Joko.

Majelis hakim juga mementahkan pernyataan tiga orang dekat Juliari Batubara yaitu Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari, Kukuh Ary Wibowo sebagai tim teknis Juliari, dan Selvy Nurbaety selaku sekretaris pribadi Juliari.

"Majelis hakim berpendapat pemberian uang sebagaimana yang dijelaskan Matheus Joko dan Adi Wahyono adalah benar adanya, sedangkan bantahan para saksi yang notabenenya adalah orang dekat terdakwa jelas menimbulkan konflik kepentingan," ujar hakim Joko.

Bantahan pemberian uang dari Eko Budi Santoso sebanyak Rp2 miliar dalam dolar Singapura di Bandara Halim Perdanakusuma yang diserahkan oleh Adi Wahyono yang malam sebelumnya ada pembicaraan uang dengan Eko Budi Santoso.

"Bantahan tidak disertai alat bukti terkait bantahan penyerahan dan bertentangan dengan Akhmad Suyuti yang mengembalikan uang dari Kukuh Ary Wibowo dalam bentuk dolar Singapura yang telah ditukarkan rupiah yang merupakan bagian dari uang yang diserahkan Adi Wahyono kepada Eko Budi Santoso yang jumlahnya setara Rp2 miliar," kata hakim Joko pula.

Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap  mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Pembacaan vonis 12 tahun penjara untuk Juliari Batubara dilakukan dalam sidang yang dilakukan secara virtual, Senin (23/8/2021).

Majelis hakim menyatakan Juliari Batubara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar atas pengadaan bansos Covid-19.

Selain 12 tahun penjara, Juliari juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis hakim terhadap Juliari lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Uumum (JPU) KPK.

Diketahui jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir Ismail saat mengikuti persidangan secara virtual, dikutip dari Tribunnews.com.

Maqdir mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan didalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya.

"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ingat Hotma Sitompul Dulu Konflik dengan Ibu Bams? Kini Terbukti Terima Rp 3 M dari Juliari Batubara

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved