Berita Sulut
Olly Dondokambey Sudah Bisa Rombak Kabinet, Ada 7 Pos Eselon II Jabatan Masih Lowong
Gubernur Olly Dondokambey sudah bisa melakukan mutasi jabatan, sudah melalui 6 bulan usai pelantikan kepala daerah sesuai disyaratkan UU Pilkada
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pos kabinet Pejabat Eselon II Pemprov Sulut 'kembali' bergolak.
Dua faktor yang mengemuka, Gubernur Olly Dondokambey sudah bisa melakukan mutasi jabatan, sudah melalui 6 bulan usai pelantikan kepala daerah sesuai disyaratkan undang-undang Pilkada. Batas waktunya 15 Agustus 2021.
Kedua, ada sebanyak 7 jabatan eselon II lowong di kabinet Sulut.
Meski sudah bisa melakukan mutasi, Gubernur Olly tidak terlalu buru-buru. Ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Gubernur mengaku belum berencana melakukan mutasi.
"Belum masih fokus tangani covid," ungkap dia.
Walau demikian, pengisian jabatan jadi kebutuhan pasalnya 7 posisi kabinet dalam keadaan lowong, baik hanya diisi pelaksana tugas, dan ditinggal pensiun oleh pejabat sebelumnya.
Jabatan dimaksud Asisten Kesejahteraan dan Kesra, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Kebudayaan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Perkebunan. (ryo)
Baca juga: Peringatan Dini Besok Selasa 24 Agustus 2021, BMKG: Ini 15 Wilayah yang Patut Waspada Cuaca Ekstrem
Baca juga: Meski PPKM, Penjual Buah di Kotamobagu Raih Untung Hingga Rp 15 Juta Sebulan
Baca juga: 22 Agustus 2021, 514 Pasien Covid-19 di Sulut Sembuh