Berita Nasional
Masih Kenal Abraham Samad? Mantan Ketua KPK Setuju Juliari Batubara Dihukum Mati: Beri Efek Jera
Wacana penerapan hukuman mati pada Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mendapat banyak sorotan dari berbagai pihak.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa yang tak kenal dengan Abraham Samad.
Dia adalah Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui wacana penerapan hukuman mati pada Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mendapat banyak sorotan dari berbagai pihak.
Mantan Ketua KPK,Abraham Samad sebelumnya mengaku sependapat dengan usulan tersebut.
"Hukuman mati itu kan memberi efek jera ya. Sehingga orang tidak akan berani lagi melakukan tindakan-tindakan merugikan banyak pihak," kata Abraham Samad.
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad. (Tribunnews.com)
Abraham Samad mengatakan, KPK harus mempertimbangkan usul yang disampaikan oleh Wamenkumham Edward Omar. Hal ini supaya orang tidak berani melakukan korupsi lagi.
"Menurut saya apa yang disampaikan itu perlu dipertimbangkan oleh KPK ya, untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua orang ini," kata Abraham Samad.
Ketika ditanya apakah dirinya akan langsung menyampaikan hal ini ke KPK? Abraham Samad tidak menjawab dengan tegas.
Hanya saja, kalau ada kesempatan secara tidak formal dirinya mengaku akan menyampaikan hal ini.
"Misalnya kalau tiba-tiba ketemu ya pasti kita sampaikan surat itu. Bahwa ada wacana nih, yang disampaikan misalnya Wamenkumham, sebaiknya dapat mempertibangkan, biasanya seperti itu kami sampaikan," kata Samad.
Adapun Juliari Batubara adalah tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk warga Jabodetabek yang terdampak Covid-19. Sebagai Mensos Juliari mengutip jatah dari paket bansos ini.
Diketahui Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dikenai pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar.
Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat membacakan putusan, Senin (23/8/2021).
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” sebut ketua majelis hakim Muhammad Damis.