Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Tokoh

Masih Ingat Angelina Sondakh? 10 Tahun Dipenjara Korupsi, Kini Menanti Kabar Bahagia Tahun 2022

Angelina Sondakh resmi ditahan Komisi Pemberantasa Korupsi atau KPK sejak 2012 dan masih menjalani hukuman

Editor: Finneke Wolajan
Istimewa
Angelina Sondakh 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Angelina Sondakh ? 10 tahun dipenjara, kini bahagia menanti bebas di tahun 2022

Mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh dipenjara 10 tahun lantaran kasus korupsi.

Kabar bahagia menanti istri mendiang Adjie Massaid di tahun 2022.

Angelina Sondakh harus merasakan ketegasan mantan Hakim Agung almarhum Artidjo Alkostar.

Angelina Sondakh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejak 2012 dan masih menjalani hukuman.

Masih Ingat <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/angelina-sondakh' title='Angelina Sondakh'>Angelina Sondakh</a>? Mantan Istri <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/adjie-massaid' title='Adjie Massaid'>Adjie Massaid</a> Kini Dikabarkan Dekat dengan Seorang Pria
Angelina Sondakh (Tribunnews)

Tahun ini menjadi tahun ke-9 Angelina Sondakh ditahan.

Mahkamah Agung (MA) memvonis Angelina Sondakh selama 10 tahun setelah peninjauan kembali di MA. 

Sehingga, Angelina Sondakh akan bebas 2022 mendatang.  

Dikutip dari Kompas.com dengan judul berita Dipenjara 10 Tahun, Angelina Sondakh Sampaikan Pesan untuk Anaknya, Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Mulanya, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.

Angelina Sondakh mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved