Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Juliari Batubara Selamat dari Hukuman Mati Korupsi Bansos, KPK Berubah Sikap

Politisi partai banteng hitam ini didakwa menerima suap senilai Rp 32,4 miliar dari sejumlah vendor pada tahun 2020.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk
Juliari Batubara Selamat dari Hukuman Mati Korupsi Bansos, KPK Berubah Sikap 

Di saat kegaduhan tuntutan Juliari, di Kabupaten Malang, Jawa Timur seorang pendamping keluarga harapan Penny Tri Herdiani terancam hukuman pidana seumur hidup karena korupsi bantuan sosial.

Polres Malang mengungkap korupsi bansos ini dan menjerat Penny dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Juliari Batubara Ditakuti di Kantor, Anak Buah Sempat Sakit Hati

Adi Wahyono mengaku takut menolak permintaan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara untuk mengumpulkan fee sebesar Rp 10.000 pada perusahaan penyedia.

Hal itu disampaikan Adi saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (30/8/2021).

Adi diketahui merupakan mantan Kabiro dan bansos Covid-19 di Kemensos.

"Ada ketakutan saat menerima perintah dari Menteri sehingga melaporkan adanya perintah ke atasan saya yaitu Sekjen dan Dirjenjamsos dengan harapan agar pejabat eselon 1 dapat melakukan pencegahan," tutur Adi dikutip dari Antara.

Namun ketika Adi melaporkan permintaan Juliari tersebut, ternyata tidak ada tindakan dari dua atasannya tersebut.

"Mereka cenderung membiarkan dan justru takut pada Menteri. Kalau mereka takut apalagi saya," ungkapnya di depan pada majelis hakim. 

Menteri Sosial <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/juliari-batubara' title='Juliari Batubara'>Juliari Batubara</a>
Menteri Sosial Juliari Batubara (kompas.com)

Adi menceritakan bahwa dirinya pernah merasa sakit hati oleh Juliari. Sebab Juliari pernah mengevaluasinya dengan penuh kemarahan.

"Saat itu saya sangat marah dan jengkel, merasa terhina," ucap Adi.

Dalam perkara ini jaksa menuntut Adi Wahyono dengan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Adi bersama Matheus Joko menjadi kepanjangan tangan dari Juliari dalam mengumpulkan fee Rp 10.000 pada paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Adapun jaksa menilai ketiganya menerima suap senilai Rp 32,48 miliar.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel Ini Telah Tayang di Kompas TV

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved