Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Juliari Batubara Selamat dari Hukuman Mati Korupsi Bansos, KPK Berubah Sikap

Politisi partai banteng hitam ini didakwa menerima suap senilai Rp 32,4 miliar dari sejumlah vendor pada tahun 2020.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk
Juliari Batubara Selamat dari Hukuman Mati Korupsi Bansos, KPK Berubah Sikap 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Janji Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk menerapkan hukuman mati dan penjara seumur hidup pada kasus korupsi bansos mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara hanya tinggal wacana.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial covid-19 pada 6 Desember 2020.

Politisi partai banteng hitam ini didakwa menerima suap senilai Rp 32,4 miliar dari sejumlah vendor pada tahun 2020.

Juliari memerintahkan anak buahnya mengumpulkan fee tiap bansos sebesar Rp 10 ribu dari nilai Rp 300 rupiah per paket sembako,uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Juliari.

Mantan Anak buah eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Adi Wahyono mengeklaim hanya korban dari kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Mantan Anak buah eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Adi Wahyono mengeklaim hanya korban dari kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Tribunnews.com)

Ini menjadi sorotan karena publik menanti bagaimana ketegasan KPK dalam perkara bansos.

Karena sebelumnya pemerintah telah menetapkan pandemi covid-19 dalam status bencana non-alam.

Pada 27 Maret 2021, Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengintakan para pejabat bahwa korupsi anggaran penanganan bencana, termasuk penanganan Covid-19, dapat dikenakan hukuman mati.

"Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana," ujar Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020). 

Firli mengatakan penyelamatan jiwa manusia dalam pandemi virus Corona saat ini menjadi prioritas KPK.

"Kita dalam keadaan keprihatinan atas bencana corona, mari kita meningkatkan rasa empati, peduli, dengan bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi," kata Firli.

Dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa hanya menuntut Juliari dengan pasal penyuapan.

Juliari Batubara hanya dituntut 11 tahun penjara dan diminta membayar denda uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Serta pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok. Di sisi lain anak buah Juliari, Adi Wahyono selaku penjabat pembuat komitmen dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menyetujui permohonan justice collaborator Adi, sedangkan Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun kurungan dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved