Nasional
Juliari Batubara Lempar Batu Sembunyi Tangan, Hakim: 'Berani Berbuat Tidak Berani Bertanggung Jawab'
Juliari Batubara divonis 12 tahun, Hakim Ketua Muhammad Damis: "Perbuatan terdakwa tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan."
lantaran terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial COVID-19.
Mendengar putusan hakim, penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengaku akan pikir-pikir.
"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir.
Maqdir lebih jauh mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan
dan alasan-alasan didalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.
(Foto: Sidang Juliari Peter Batubara. Divonis 12 tahun penjara. Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta singgung Juliari Batubara. (KOMPAS TV)
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya.
"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sekira Rp14,59 miliar
dan pencabutan hak politik selama 4 tahun pascamenjalani pidana pokok.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim: Juliari Sudah Cukup Menderita Akibat Dihina Masyarakat,