Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Juliari Batubara Lempar Batu Sembunyi Tangan, Hakim: 'Berani Berbuat Tidak Berani Bertanggung Jawab'

Juliari Batubara divonis 12 tahun, Hakim Ketua Muhammad Damis: "Perbuatan terdakwa tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan."

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com
Sidang Juliari Peter Batubara. Divonis 12 tahun penjara. Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta singgung Juliari Batubara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - "Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan." kata hakim ketua Muhammad Damis saat sidang Juliar Batubara, Senin (23/8/2021).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tidak ksatria alias pengecut.

Damis menyebut demikian lantaran Juliari tidak mengakui perbuatannya.

Bahkan, hal itu dimasukkan oleh majelis sebagai pertimbangnan yang memberatkan pidana.

“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan.

Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkali perbuatannya,” kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Sidang Juliari Peter Batubara. Divonis 12 tahun penjara. Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta singgung <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/juliari-batubara' title='Juliari Batubara'>Juliari Batubara</a>.

(Foto: Sidang Juliari Peter Batubara. Divonis 12 tahun penjara. Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta singgung Juliari Batubara. (TRIBUNNEWS.COM)

Selain itu, yang meberatkan juga, hakim menyebut perbuatan Juliari dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah COVID-19.

Sementara yang meringankan hukuman, Juliari yang notabene politikus PDI Perjuangan,

belum pernah dihukum dan sudah cukup menderita akibat dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.

Tak hanya itu, Juliari juga bersikap sopan selama persidangan.

Pada perkaranya sendiri, Juliari dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,

lantaran terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial COVID-19.

Mendengar putusan hakim, penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengaku akan pikir-pikir.

"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir.

Maqdir lebih jauh mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan

dan alasan-alasan didalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.

Sidang Juliari Peter Batubara. Divonis 12 tahun penjara. Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta singgung <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/juliari-batubara' title='Juliari Batubara'>Juliari Batubara</a>.

(Foto: Sidang Juliari Peter Batubara. Divonis 12 tahun penjara. Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta singgung Juliari Batubara. (KOMPAS TV)

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya.

"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sekira Rp14,59 miliar

dan pencabutan hak politik selama 4 tahun pascamenjalani pidana pokok.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim: Juliari Sudah Cukup Menderita Akibat Dihina Masyarakat,

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/23/hakim-juliari-sudah-cukup-menderita-akibat-dihina-masyarakat?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved