Breaking News
Kamis, 28 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Pekan Depan, Pemkab Bolsel Gelar Rolling Jabatan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ahmadi Modeong, kepada tribunmanado.co.id ketika dihubungi Minggu (22/8/2021).

Tayang:
Penulis: Indra Wahyudi Lapa | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Indra Lapa
Kepala BKPSDM Bolsel Ahmadi Modeong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolsel, Iskandar Kamaru bersama Dedi Abdul Hamid, akan merombak kabinet di semua tingkatan jabatan.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan serta penguatan tata kelola pemerintahan.

Hal ini diutarakan, oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ahmadi Modeong, kepada tribunmanado.co.id ketika dihubungi Minggu (22/8/2021)

Pihaknya sudah mendapatkan persetujuan dan perintah, pekan depan akan ada roling pejabat mulai eselon II,III,IV dan staf.

“Roling ini atau mutasi, promosi, demosi dalam dunia birokrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hal biasa, karena ASN itu, siap di tempatkan pada unit kerja pemerintah mana saja yg dibutuhkan," ujar dia

Lanjutnya, perombakan kabinet ini adalah hal biasa dalam dunia birokrasi, promosi bagi ASN yang bekerja baik dan loyalitasnya harus teruji dan demosi bagi kinerja ASN kurang baik.

“Tentu kebijakan teknis dan politis tak bisa di pisahkan untuk menentukan posisi strategis dalam pemerintahan daerah Bolsel," aku dia

Ahmadi mengatakan, intinya,sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), bekerja sebagaimana tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Semau yang menilai itu serta mengevaluasi atas apa yang kita kerjakan adalah pimpinan.

“Sehingga PNS tidak perlu kasat-kusut jika mendengar ada roling, mutasi, rotasi atau demosi atas jabatan yg kita tempati,"

"Semua Asn termasuk saya sendiri, jika pimpinan melakukan evaluasi dan konsekuensi saya di pindahkan pada unit kerja lain, maka itu harus diterima," ungkapnya.

Ketua IKA PMII Bolsel ini menambahkan, karena bupati dan wakil bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah, diberikan kewenangan oleh undang- undang serta peraturan lainnya

Dalam hal mengangkat, memindahkan termasuk memberhentikan PNS.

“Melaksanakan roling Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah mutlak kewenangan Bupati dan Wakil Bupati. Tentunya berdasarkan pada ketentuan yang berlaku," tegasnya

Sementara itu, Orang nomor satu di Bolsel Iskandar Kamaru mengatakan, perombakan kabinet itu biasa terjadi, untuk penyegaran tubuh pemerintahan serta meningkatkan kinerja para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved