BLT Subsidi Gaji
SIMAK, Cara Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Disini Daftar Penerima Bantuan
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Gaji atau upah (BSU) 2021 memasuki tahap kedua yang segera disalurkan.
Lalu apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 ini? Silakan cek di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ [LINK].
Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Alamat pemberi kerja
- Nama ibu kandung
- Nomor telepon seluler
- Alamat email
Selain itu, Anggoro juga mengingatkan kepada pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.
Menurutnya, para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.
"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujar Anggoro.
Kategori Calon Penerima
Kriteria penerima BSU 2021 Tidak semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021, kriteria atau ketentuan penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Kriteria tersebut, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara cek penerima BSU