Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Pengakuan Eks Anak Buah Julia Batubara 'Saya Korban dari Desain Proyek yang Ditentukan oleh Menteri'

Adi mengatakan, dirinya hanya menjalankan perintah pengumpulan fee Rp 10.000 tiap paket bansos pada perusahaan penyedia.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Mantan Anak buah eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Adi Wahyono mengeklaim hanya korban dari kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. 

dan performance agar tidak terjadi chaos di masyarakat apabila proyek bansos itu gagal dan banyak permasalahan," ucap Adi.

Adapun jaksa menuntut Adi Wahyono dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia dinilai jaksa terbukti melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan Matheus Joko dan Juliari Batubara.

Mantan Menteri Sosial <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/juliari-batubara' title='Juliari Batubara'>Juliari Batubara</a> sidang <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kasus-korupsi-bansos' title='kasus korupsi bansos'>kasus korupsi bansos</a>.

(Foto: Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sidang kasus korupsi bansos. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jaksa menilai Adi merupakan kepanjangan tangan Juliari dalam mengumpulkan fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada perusahaan penyedia.

Total uang yang diterima ketiganya ditaksir mencapai Rp 32,48 miliar. 

(Kompas.com)

Tautan:

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/20/22585201/terdakwa-kasus-bansos-covid-19-adi-wahyono-saya-korban-desain-proyek-menteri

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved