Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Pengakuan Eks Anak Buah Julia Batubara 'Saya Korban dari Desain Proyek yang Ditentukan oleh Menteri'

Adi mengatakan, dirinya hanya menjalankan perintah pengumpulan fee Rp 10.000 tiap paket bansos pada perusahaan penyedia.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Mantan Anak buah eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Adi Wahyono mengeklaim hanya korban dari kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Adi Wahyono, salah satu mantan anak buah dari eks Menteri Sosial ( Mensos ) Juliari Batubara mengeklaim hanya korban kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Adi mengatakan, dirinya hanya menjalankan perintah pengumpulan fee Rp 10.000 tiap paket bansos pada perusahaan penyedia.

Adi mengaku tidak terlibat dalam perencanaan proyek tersebut.

"Saya meneruskan desain program yang disusun sebelumnya.

Saya tidak terlibat dalam penentuan jenis barang, kualitas barang, harga barang, goodybag maupun transportasi," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/8/2021) dikutip dari Antara.

Terdakwa Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/adi-wahyono' title='Adi Wahyono'>Adi Wahyono</a> tiba untuk menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/8/2021). Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tindak pidana korupsi kasus menerima atau memberi suap sebesar Rp14,5 miliar terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020.       ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

(Foto: Adi Wahyono, terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19 mengaku korban dari desain proyek Menteri (Juliari Batubara./Antara Foto/Reni Esnir)

Adi menjelaskan sebelum ia menjabat sebagai Kabiro Umum Kemensos dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos periode Oktober-Desember 2020, Juliari sudah memerintahkan untuk mengumpulkan fee paket bansos.

"Pada awalnya sebelum ada saya perintah Mensos tetap ada karena Kukuh (Aribowo) juga berkomunikasi secara intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen Matheus Joko Santoso," ungkap dia.

Kukuh Aribowo diketahui merupakan anggota tim teknis bidang komunikasi Mensos.

Sementara Matheus Joko Santoso adalah terdakwa dalam perkara ini yang sempat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Kemensos.

Adi mengatakan bahwa ia cukup disibukkan dengan program bansos Covid-19 karena harus bekerja di lapangan dan memantau penyalurannya.

Ia mengklaim tidak menerima keuntungan atas kerja kerasnya itu.

"Saya adalah korban dari desain proyek yang ditentukan oleh menteri dan pejabat lain," kata dia. 

"Saya tidak mendapatkan reward atau kenaikan pangkat, atau jabatan, semata-mata tanggung jawab pengabdian

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved