Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Tanggapannya

Pernyataan tersebut diutarakan, karena Kivlan berkaca pada Pasal yang dituntut oleh jaksa pada perkara ini.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). 

Dalam pertimbangannya jaksa meyakini Kivlan membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018-Juni 2019. Adapun senjata yang dimaksud adalah:

- Satu senjata api model Colt diameter 8,78 mm

- Satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm

- Satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm

- Satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm

- 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38

- 4 butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm

- 5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm

- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm

- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto

- 2 butir peluru lead antimony kaliber 22

- 5 butir peluru lead antimony kaliber 22

- 4 swab yang terdeteksi adnaya gunshot residu (GSR)

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 7 Bulan Bui Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen: Terlihat Ada Keraguan Jaksa

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved