Berita Minahasa Utara
Minahasa Utara Masih Dihantui Kasus Stunting, Penanganan Dimulai dari Kalangan Remaja Perempuan
Intervensi ini dilakukan karena remaja puteri memiliki risiko sepuluh kali lebih besar menderita anemia dibandingkan dengan remaja putra.
Penulis: maximus conterius | Editor: maximus conterius
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Stunting menjadi persoalan utama di Kabupaten Minahasa Utara.
Prevalensi kasus stunting di daerah ini tergolong tinggi, bahkan pernah mencapai 35 persen pada 2018.
Pada triwulan pertama tahun 2021, ada 379 kasus stunting yang tersebar di 18 desa se-Minut, paling banyak di Kecamatan Wori.
Persoalan ini menjadi bahasan dalam webinar atau seminar daring yang digelar Manengkel Solidaritas bekerja sama dengan PT Tirta Investama Airmadidi dan Dinas Kesehatan Minahasa Utara, Rabu (18/8/2021).
Kegiatan dengan fokus pada penyuluhan pencegahan anemia pada remaja putri ini mengangkat tema “Menangani Stunting Dimulai dari Hulu”.
Dalam rilis kepada Tribun Manado, Kamis (19/8/2021), disebutkan bahwa selain melalui aplikasi Zoom, kegiatan juga diikuti melalui siaran langsung Youtube Media Manengkel Solidaritas.
Webinar dibuka oleh Kepala SR-CSR PT Tirta Investama Airmadidi Imanuel Adoeng.
Dalam sambutannya, Imanuel Adoeng mengatakan bahwa kegiatan webinar ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan workshop “Kick Off Pencegahan Stunting” yang dilaksanakan pada akhir Juni 2021 lalu.
Kata dia, bersama dengan Manengkel Solidaritas sebagai mitra CSR, kegiatan ini merupakan kolaborasi dalam mendukung implementasi Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 173 Tahun 2020 terkait penanggulangan dan penanganan stunting di Minahasa Utara.
Mewakili perusahaan, Imanuel Adoeng berharap ada manfaat baik yang dapat dipetik dari webinar ini.
Selain itu, peserta webinar diharapkan menjadi mitra dalam melanjutkan penyebaran informasi tentang upaya penanggulangan kasus stunting di Minahasa Utara yang masih cukup tinggi.

Adapun materi webinar disampaikan oleh Sam Patoro Larobu, Tenaga Ahli Regional V Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Ia mengatakan, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terkait percepatan penurunan stunting melalui Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2021.
Merujuk pada perpres tersebut, kata dia, penanganan stunting harus dimulai dari hulu, yakni kelompok sasaran remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0-59 bulan.
Ia menjelaskan, stuntingmerupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis sehingga anak lebih pendek untuk usianya.