Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Ketua MPR Temui Jokowi, Isu Penambahan Masa Jabatan Mencuat, 2 Partai Setuju 6 Menolak, PDIP Galau

Pertemuan Ketua MPR dan Jokowi itu dikhawatirkan merujuk pembahasan penambahan masa jabatan presiden. Dua partai setuju, enam menolak. PDIP galau.

Editor: Frandi Piring
Kompas TV
Ketua MPR Bambang Soesatyo bertemu Presiden Jokowi. Isu Amandemen UUD 1945. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua MPR Bambang Soesatyo menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jumat (13/8/2021) lalu memancing perhatian publik terkait isu Amandemen UUD 1945.

Isu amandemen Undang-undang 1945 kembali menjadi perbincangan hangat publik tanah air.

Pertemuan Ketua MPR dan Jokowi itu dikhawatirkan merujuk pada hal pembahasan penambahan masa jabatan presiden.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (MPR RI)

Saat itu, pria yang karib disapa Bamsoet itu mengaku bahwa Presiden Jokowi setuju ihwal rencana MPR melakukan amandemen terbatas UUD 1945 terkait untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak melebar ke persoalan lain.

Rencana tersebut mendapatkan dukungan dari dua partai politik yang memiliki kader di MPR. Keduanya adalah PPP dan PKB. 

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menyatakan sepakat dengan amandemen UUD RI Tahun 1945 untuk menghadirkan PPHN agar siapapun yang menjadi Presiden memiliki landasan filosofis dan ideologis yang lebih komprehensif, tidak sekadar menafsirkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. 

"Ini untuk menjawab kekhawatiran bahwa PPHN akan meniadakan keleluasaan Presiden untuk mengartikulasikan visi dan misinya dalam menjalankan pemerintahan seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak," kata Arsul kepada KOMPAS TV, Selasa (17/8/2021). 

Menurut dia, bila nanti ada yang mengusulkan untuk memperluas pembahasan amandemen, seperti membahas masa jabatan presiden, dipastikan akan ditolak oleh seluruh anggota MPR

"Jadi meski bisa jadi dilempar sebagai wacana di tengah publik, namun sulit untuk menjadi agenda amandemen pada akhirnya," ujarnya. 

Hal Senada dikatakan Ketua DPP PKB Daniel Johan,  pihaknya mendukung rencana amandemen UUD 1945 yang diusulkan oleh MPR.

Sebab, PPHN diperlukan untuk mengawal jalannya pemerintahan agar Indonesia bisa menjadi negara maju. 

"PPHN memang dianggap perlu tapi sangat penting untuk mengawal substansinya nanti agar benar-benar bisa membawa Indonesia masa depan yang menjanjikan," kata Daniel kepada KOMPAS TV, Rabu (18/8/2021). 

6 Partai Menolak 

Apabila rencana itu digulirkan saat ini, nampaknya akan menemui jalan terjal karena ada enam partai yang tak menyetujui amandemen UUD 1945.

Alasannya karena kini masih masa pandemi Covid-19 dan takutnya malah pembahasan itu melebar ke pembahasan pasal masa jabatan presiden. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved