Berita Mitra
Dinas PMD Mitra Pacu Kerja 34 Pelaksana Tugas Hukum Tua
Peringatan tegas disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mitra Arnold Mokosolang kepada para pejabat Hukum Tua
Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Peringatan tegas disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mitra Arnold Mokosolang kepada para pejabat Hukum Tua yang baru dilantik wajib.
Mere diingatkan untuk segera melakukan pembenahan administrasi yang ada di desa masing-masing.
“Saya mintakan kepada 34 orang pejabat Hukum Tua yang baru saja dilantik, segera mengecek semua kekurangan baik itu administrasi, memperbaiki serta segera mempercepat semua proses berkaitan dengan program yang ada di Desa. Pasalnya saat ini sudah masuk bulan kedelapan,” ujar Mokosolang, Jumat (20/8/2021).
Menurut Mokosolang, ada beberapa hal yang harus diperhatikan para Plt Hukum Tua.
Diantaranya, percepatan proses administrasi Dana Desa.
“Yang pertama, saya minta proses administrasi Dana Desa dipercepat mengingat Dandes sudah masuk pada tahap kedua.
Progres kita tentang Dandes pada saat ini masih rendah, ini disebabkan oleh keterlambatan pihak desa itu sendiri. Baik itu bendahara Desa, Operator ataupun Hukum Tua itu sendiri. Dikarenakan ada terlambat mengurus interkoneksi program,” kata Mokosolang.
Ia menambahkan, semua yang sudah dilakukan pemerintah desa dengan dikoneksikan program atau aplikasi KPPN harus segera diselesaikan supaya tidak mengalami keterlambatan.
“Karena target kita, tahap II dandes ini akan di selesaikan sampai pada bulan September 2021. Agar supaya dibulan September ketika kita melakukan APBDes perubahan sudah selesai, sehingga pada bulan Oktober dan November 2021 kita kurang masuk dalam tahap ke III, pada bulan Desember 2021 sudah tidak ada lagi pelaksanaan program kegiatan di tahun ini. Kita tinggal menyelesaikan administrasinya, serta mempersiapkan untuk APBDes 2022,” ungkap Mokosolang.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat Hukum Tua merupakan pekerjaan utama dan bukan pekerjaan tambahan.
“Saya minta pejabat Hukum Tua yang baru dilantik, apa pula mereka itu ASN. Agar jangan menganggap pekerjaan Pejabat Hukum Tua itu hanya pekerjaan tambahan.
Karena itu merupakan pekerjaan yang utama, dikarenakan nantinya mereka itu akan dibayarkan tunjangan seperti para Hukum Tua defenitiv.
Tetapi semua itu membutuhkan proses, dalam artian segera menyelesaikan dokumen secara administrasi status mereka sebagai ASN. Jangan lambat, karena di Mitra ini kami bekerja cepat,”jelasnya.
Pihaknya bahkan tak segan mengambil langkah tegas bagi Hukum Tua yang tidak beres.
“Sesuai SK menyatakan, sewaktu-waktu mereka bisa diganti karena ini untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.