Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Awalnya Tak Tahu, Guru Honorer Dililit Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal, Diteror & Dipermalukan

Afifah mengaku terdesak kebutuhan susu untuk kedua anaknya, sedangkan di satu sisi, dia dalam kondisi terjepit karena tidak memiliki uang

Editor: Finneke Wolajan
KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA
Guru honorer Afifah didampingi kuasa hukumnya Muhammad Sofyan 

Memasuki hari kelima, tanggal 25 Maret 2021, Afifah mendapat pesan WA untuk melakukan pelunasan.

"Namun, tidak saya gubris, karena uang transferan juga belum saya pakai. Ternyata semakin menjadi-jadi, penagihannya seperti teror dan menyasar ke kontak ponsel saya," ujarnya.

Pada hari ketujuh mulai ada teror WA ke rekan-rekan Afifah yang ada di kontak phonebook, dari kisaran 200 kontak, 50 di antaranya mendapat WA penagihan sebagai penjamin.

Karena merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut, Afifah mulai berupaya mengembalikan uang yang dipinjamnya.

"Pinjam Rp 5 juta, diterima Rp 3,7 juta, disuruh melunasi Rp 5,5 juta," ungkapnya.

Tanpa pikir panjang, karena terus menerima teror penagihan, Afifah kembali melakukan Pinjaman Online lainnya untuk membayar utang pelunasan.

Total, ada 40 aplikasi Pinjaman Online yang diakses Afifah, beberapa di antaranya ternyata ilegal.

"Bisa dikatakan gali lubang tutup lubang di pinjol itu, tapi setelah dihitung malah utangnya jadi Rp 206 juta," terangnya.

.
(Thinkstockphotos)

Penagihan dianggap mengerikan

Penagihan yang dilakukan aplikasi Pinjaman Online tersebut, menurut Afifah, sangat mengerikan.

"Selain kata-kata kotor, ada foto editan seolah telanjang dan disebar ke kontak WA yang ada. Kata-katanya juga penuh ancaman, fitnah, dan mencemarkan nama baik," ungkapnya.

Dia sempat trauma dan tak mau memegang ponsel karena banyak temannya bertanya mengenai kejadian yang dia alami.

Ilustrasi fintech nakal atau <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pinjaman-online' title='pinjaman online'>pinjaman online</a> nakal.
Ilustrasi fintech nakal atau Pinjaman Online nakal. (Dok.Shutterstock)

Gadaikan sertifikat rumah

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved