Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Sepakat Bercerai, Pembagian Harta gana-gini Tak Ada Masalah

Tyas Mirasih maupun Raiden Soedjono sama-sama tidak menghadiri persidangan perdana tersebut.

Editor: Ventrico Nonutu
Instagram
Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang cerai pasangan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono digelar pada Senin (16/8/2021).

Sidang tersbeut dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Agenda dalam sidang tersebut yaitu pemeriksaan berkas dan mediasi.

Baca juga: Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Pihak Jennifer Jill Bahagia: Keinginannya Dikabulkan oleh Hakim

Baca juga: Ini 5 Zodiak yang Dikenal Selalu Tepati Janji, Zodiakmu Termasuk?

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (16/8/2021).

Namun ternyata, baik Tyas Mirasih maupun Raiden Soedjono sama-sama tidak menghadiri persidangan perdana tersebut.

Raiden Soedjono pun diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Bernard Pasaribu.

Kepada awak media, Bernard Pasaribu menyatakan, kliennya dan Tyas Mirasih sepakat untuk bercerai baik-baik.

Ia menegaskan, tak ada permasalahan soal pembagian harta bersama atau gana-gini.

"Klien kami dan Tyas sama-sama sepakat untuk berpisah dan tidak ada permasalahan," kata Bernard.

"Termasuk terkait harta gana-gini seperti yang diterangkan Humas Pengadilan Agama Jaksel di sini," sambungnya.

Menurut Bernard, Raiden memasrahkan pembagian harta gana-gini untuk diatur oleh Tyas Mirasih.

"Terkait harta gana-gini tersebut diserahkan kepada Tyas sesuai kesepakatan," jelas Bernard Pasaribu.

Meski begitu, sang kuasa hukum tak membeberkan rincian harta gana-gini tersebut.

Penyebab Tyas Mirasih Digugat Cerai oleh Raiden Soedjono

Sebelumnya, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjelaskan soal penyebab Raiden menggugat cerai Tyas Mirasih.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved