Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Sepakat Bercerai, Pembagian Harta gana-gini Tak Ada Masalah

Tyas Mirasih maupun Raiden Soedjono sama-sama tidak menghadiri persidangan perdana tersebut.

Editor: Ventrico Nonutu
Instagram
Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah  menyebut ada beberapa penyebab Raiden Soedjono mengajukan talak cerai.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (4/8/2021).

Menurutnya, alasan Raiden menggugat cerai Tyas Mirasih diketahui dalam dokumen perceraian.

Salah satunya adalah karena masalah yang terjadi dalam rumah tangga mereka.

"Untuk perkara yang diajukan tersebut tentu memang punya alasan, pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan," kata Taslimah.

"Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat."

"Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak."

"Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dalam perkawinan mereka. Itu jadi alasannya," bebernya.

Sayang saat ditanya alasan utama penyebab perceraian Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih, Taslimah enggan membeberkan.

Menurutnya, alasan utama perceraian tidak bisa diungkapkan ke hadapan publik.

"Untuk spesifik kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih dalam masa proses pendaftaran kemarin," jelasnya.

Tyas Mirasih Digugat Cerai setelah 4 Tahun Menikah

Gugatan itu diajukan Raden setelah menjalin rumah tangga bersama Tyas Mirasih selama empat tahun.

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengonfirmasi kabar tersebut.

Taslimah mengatakan bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS pada Selasa (3/8/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved