Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Tindakan Kemenkumham untuk Cegah Penularan Covid 19 atau Virus Corona di Lapas dan Rutan

Inilah tindakan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah penularan covid 19 atau virus corona di lapas dan rutan. 

Tangkap layar instagram yasonna.laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pencegahan penularan covid 19 atau virus corona di Indonesia terus dilakukan pemerintah.

Termasuk di dalam lapas dan rutan yang ada di seluruh Indonesia

Inilah tindakan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah penularan covid 19 atau virus corona di lapas dan rutan. 

Baca juga: Ingat Besok 18 Agustus 2021 Puasa Tasua, Ini Bacaan Niat Lengkap Arab, Latin dan Indonesia

Baca juga: Doa di Sepertiga Malam, Dibaca Setelah Sholat Tahajud, Istikharah dan Taubat Nasuha, Bacaan Lengkap

Baca juga: Info Kasus Covid 19 Selasa 17 Agustus 2021 di 34 Provinsi Indonesia, Berikut Data Lengkapnya

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Tangkap layar instagram yasonna.laoly)

Saat ini untuk akses fasilitas dan tenaga fasilitas belum merata.

Selain itu ada juga kelebihan kapasitas penghuni lapas/rutan yang saat ini mencapai 103%. 

Hal itu menimbulkan risiko penularan COVID-19 yang tinggi di lapas dan rutan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan jajaran pemasyarakatan di tingkat unit utama, kantor wilayah serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Antara lain adalah pengecekan kepada seluruh pegawai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) secara berkala.

“Untuk mencegah penularan COVID-19, Kemenkumham melakukan pengecekan kesehatan kepada petugas, narapidana, tahanan, dan anak melalui swab test antigen maupun tes PCR secara berkala,” kata Yasonna pada acara pemberian remisi HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021).

Selain itu, juga dilakukan penundaaan berbagai kegiatan layanan termasuk kunjungan langsung yang diganti dengan video call, serta pelaksanaan sidang melalui video conference.

Hal ini untuk mencegah adanya kontak fisik antara penghuni lapas/rutan dengan masyarakat luar.

Kebijakan selanjutnya adalah menurunkan potensi penularan dengan mengurangi kepadatan penghuni lapas/rutan dengan program asimilasi dan integrasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved