Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

HUT RI

Di Hari Kemerdekaan, Ratusan Napi di Rutan Malendeng dan Lapas Tuminting Manado Dapa Remisi

Setiap HUT Kemerdekaan RI tiba, banyak napi yang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan, termasuk pada tahun ini.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Humas Lapas Tuminting
Acara pemberian remisi oleh para napi di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (17/8/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Euforia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia turut dirasakan oleh  napi yang mendekam di Rutan maupun Lapas.

Pasalnya, setiap HUT Kemerdekaan RI tiba, banyak napi yang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan, termasuk pada tahun ini.

Menurut keterangan Kepala Sub Seksi Pelayanan Pelayanan Ruran Kelas IIA Malendeng, Wahyono, sebanyak 173 napi mendapatkan remisi umum.

Remisi umum sendiri adalah remisi yang memang diberikan kepada para napi saat ulang tahun Kemerdekaan RI yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus.

"Selain itu ada juga 3 napi yang langsung bebas hari ini setelah mendapat remisi," terang Wahyono, Selasa (17/8/2021).

Hal ini disebabkan masa tahanan ketiga napi tersebut berakhir tepat pada tanggal 17 Agustus 2021 setelah mendapatkan remisi.

Kebanyakan para napi yang mendapatkan remisi tersebut melakukan tindak pidana pencurian dan penganiayaan.

Remisi umum juga didapatkan para napi yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA, Tuminting, Manado, Sulut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Humas Lapas Manado Sandy Mamuaya ketika dihubungi Tribunmanado.co.id.

"Sebanyak 275 napi mendapatkan remisi umum, namun tidak ada yang bebas hari ini," kata Sandy.

Rata-rata dari 275 napi yang mendapatkan remisi adalah pelaku pencabulan, pembunuhan berencana, dan pencurian.

"Ada juga satu orang napi pidana khusus yaitu kasus narkoba. Jadi 274 orang adalah pelaku tindak pidana umum dan satu orang pelaku tindak pidana khusus," tambah Sandy.

Menurut Sandy, pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Pasal 14 Ayat (1) Tahun 1995.

"Dan tentunya kami juga melihat perilaku para napi selama menjalani masa tahanan," ungkap Sandy.

Menjalani seluruh program pembinaan dan masa tahanan dengan baik memang menjadi salah satu indikator untuk mendapatkan remisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved