Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Vonnie Panambunan

Sidang Kasus Korupsi Pemecah Ombak Minut, Para Saksi Kembali Sebut Nama Rio Permana Mandagi

Tender proyek pemecah ombak di Likupang dimenangkan PT Manguni Makasiouw Minahasa namun pengerjaannya justru dilakukan oleh pihak Rio Permana Mandagi.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: maximus conterius
Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Suasana sidang kasus korupsi pemecah ombak Minut di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Manado, Senin (16/8/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sidang dugaan korupsi proyek tanggul pemecah ombak Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, dengan terdakwa mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kembali digelar, Senin (16/8/2021).

Sidang keenam yang berlangsung hingga malam hari ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Manado yang berada di Pengadilan Negeri Terpadu, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado.

Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi, dipimpin oleh Majelis Hakim Djamaludin Ismail, Muhammad Alfi Sahrin Usup, dan Hakim Ad Hoc Pultoni.

Beberapa saksi yang dihadirkan adalah Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara Laidy Giroth, dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minut yakni Ireine Polii dan Stenly Palondos.

Selain itu dari pihak PT Manguni Makasiouw ada Helmut Manabung, Manuel Sasonda, Nelson Sangadi, Donald Lolowang, dan ada Vecky Tewu.

Menurut keterangan para saksi dari PT Manguni Makasiouw Minahasa, mereka adalah pemenang tender pengerjaan proyek tanggul pemecah ombak.

Namun usai menang tender, proyek tersebut justru dikerjakan oleh Rio Permana Mandagi (RPM) yang merupakan mantan Kapolres Manado.

Ketika ditanya oleh hakim, keempat saksi mengaku tidak tahu alasan perubahan tersebut.

Meski begitu, PT Manguni Makasiouw Minahasa kembali dilibatkan di tengah-tengah proyek.

Bahkan mereka tidak mengetahui apakah proyek tersebut telah jadi 100 persen atau tidak. Hal ini tentu mengejutkan Majelis Hakim.

"Kami datang ketika proyek sudah jadi 50 persen untuk mengukur dan meneliti volume tanggul apakah sudah sesuai atau belum," ujar seorang saksi.

Ketika mengukur tanggul tersebut, pihak PT Manguni Makasiouw Minahasa juga hanya mengukur permukaan tanggul, tidak sampai ke kedalaman tanggul.

Sidang kasus korupsi pemecah ombak di Likupang menghadirkan sejumlah saksi dari perusahaan pemenang tender.
Sidang kasus korupsi pemecah ombak di Likupang menghadirkan sejumlah saksi dari perusahaan pemenang tender. (Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri)

Terkait hal tersebut, Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa Robby Moukar yang juga datang sebagai saksi mengungkapkan dirinya disuruh langsung oleh VAP dan ia sendiri merasa tidak keberatan.

Keempat saksi dari PT Manguni Makasiouw Minahasa juga mengatakan mereka pernah bertemu RPM dalam suasana kerja, namun hanya satu kali karena setelahnya mereka tidak lagi dilibatkan.

Rouby Moukar sempat masuk dalam pusaran kasus korupsi tersebut dan telah tuntas menjalani masa hukuman.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved