Jasa Raharja
Hingga Juli 2021, Jasa Raharja Sulut Salurkan Rp 22,9 Miliar Santunan Lakalantas
Jasa Raharja Sulut telah menyerahkan santunan lakalantas sebesar Rp 22,9 miliar hingga Bulan Juli 2021.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - PT Jasa Raharja Cabang Sulut tetap berkomitmen menyalurkan santunan kecelakaan lalu-lintas (lakalantas) kepada korban maupun ahli waris di tengah pandemi Covid-19.
Jasa Raharja Sulut telah menyerahkan santunan lakalantas sebesar Rp 22,9 miliar hingga Bulan Juli 2021.
Kepala Jasa Raharja Sulut, Pahlevi Barnawi Syarief mengatakan, santunan itu diserahkan untuk korban dan ahli waris di tiga provinsi, yakni Sulut, Gorontalo dan Malut.
“Jenis santunan yang sudah kami serahkan yaitu untuk korban meninggal dunia Rp 14,97 miliar dan luka-luka Rp 7,93 miliar," katanya kepada Tribunmanado.co.id, Senin (16/08/2021).
Dia melanjutkan, dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 2,29 persen.
Katanya, dengan meningkatnya jumlah santunan kepada korban lakalantas, pihaknya mengimbau masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk menghindari kecelakaan di jalan.
"Selalu patuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman," jelasnya.
Ia memastikan, setiap kasus laka lantas yang terjadi, petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres secara up to date.
Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.
Dari data korban kecelakaan yang diberikan Unit Laka Polres, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan.
Jasa Raharja memberi jaminan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS).
Jaminan itu berupa biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.
Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.
Pahlevi juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).(ndo)
Baca juga: Sosok Oma Anatje, Turunan Walanda Maramis, Jalani Tugas Mulia, Jaga Makam hingga Dirikan Panti Werda
Baca juga: Kedubes AS dan DCJ Bekali Jurnalis dan Dosen dengan Keterampilan Visualisasi Data Covid-19
Baca juga: Sosok Henk Ngantung Tokoh Nasional Asal Sulawesi Utara yang Pernah Jabat Gubernur DKI Jakarta