Profil Tokoh
Masih Kenal Anas Urbaningrum? Korupsi Rp 20 Miliar, Mantan Ketum Demokrat Tahun Depan Bebas
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan putusan Peninjauan Kembali Anas Urbaningrum dan memotong hukuman jadi 8 Tahun Penjara
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih kenal dengan Anas Urbaningrum?
Dia adalah mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan putusan Peninjauan Kembali Anas Urbaningrum dan memotong hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Anas Urbaningrum ditahan sejak 2014. Dengan demikian, jika ia divonis 8 tahun penjara, sesuai hitungan, Anas akan bebas pada 2022.
Anas Urbaningrum. (KOMPAS/YUNIADHI AGUNG)
Putusan PK dieksekusi KPK pada Rabu (3/2/2021).
Anas Urbaningrum pun akan menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hingga 2022.
"Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana badan dan denda, Anas turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila tak dibayarkan maka harta benda milik Anas akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Sementara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.
"Ditambah dengan pidana lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.
KPK memastikan bakal segera melakukan penagihan terhadap denda ataupun uang pengganti tersebut guna memaksimalkan asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Anas Urbaningrum.
Anas Urbaningrum sendiri merupakan terpidana kasus korupsi P3SON. Ia divonis bersalah karena menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp20 miliar.
Tidak ada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum maupun eks Ketua DPR Setya Novanto dalam program penyuluhan antikorupsi yang diselenggarakan KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
"Sesuai dengan acara ini, yang sekarang dilakukan penyuluhan ini adalah warga binaan yang dapat keterangan dapat bekerja sama, inilah mereka yang (hadir) sekarang ini," kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga di Lapas Sukamiskin Bandung.
"Jadi, yang belum mendapatkan itu ya tidak dapat asimmilasi. Kami mintakan keterangan dari penyidik maka akan ada surat keterangan bahwa warga binaan itu dapat bisa bekerja sama," kata Reynhard.
Anas Urbaningrum Usai Sidang (Istimewa)
Reynhard menegaskan bahwa Anas dan Setnov tidak mendapat surat bersedia bekerja sama.
Menurut Reynhard, tugas lapas adalah melakukan pembinaan terhadap warga binaan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya
"Kedua, tugas dari kami agar para warga binaan bisa memperbaiki dirinya dan tidak mengulangi perbuatannya yang terdahulu. Harapan kita bersama agar warga binaan setelah keluar dapat kembali ke masyarakat dan bisa berperan serta dalam membangun apa yang ada di sekitarnya dan kembali hidup yang layak di tengah masyarakat," kata Reynhard.
Terdapat 25 orang warga binaan yang mengikuti program asimilasi tersebut.
"Kenapa jumlah hanya 25 orang, angka 25 orang ini adalah angka yang disiapkan Dirjen Pemasyarakatan melalui Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat dan kolaborasi dengan Kalapas Sukamiskin," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara yang sama.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak punya kompetensi kapasitas untuk cari orang siapa yang diberikan penyuluhan. (*)