Nasional
Pantas Viani Limardi Ditegur DPW PSI DKI Jakarta, Ternyata Sudah Lakukan Hal Arogan Kepada Polisi
Viani merasa tak terima karena dilarang melintas di Gatot Subroto, ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil-genap.
Sehingga hanya kendaraan roda empat bernomor polisi yang sesuai tanggal yang diperbolehkan lewat di sejumlah ruas jalan ganjil-genap.
Berbeda dari kebijakan ganjil-genap sebelum pandemi, kebijakan ganjil-genap kali ini tidak memiliki periode waktu.
Dikutip dari NMTC Polri, ganjil-genap akan terus berlangsung setiap harinya dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo, mengatakan kebijakan tersebut lebih efektif untuk membatasi adanya mobilitas kendaraan.
Selain itu kebijakan ganjil-genap juga menggugurkan kebijakan penyekatan mobilitas PPKM Level 4 yang sebelumnya digunakan untuk membatasi mobilitas.
"Di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," ujar Sambodo.
Diketahui, pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.
Adapun terdapat sebanyak delapan titik ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan tersebut yaitu Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Buruk, Pintu Besar Selatan, dan Gatot Subroto.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SOSOK Viani Limardi, Anggota DPRD Jakarta yang Protes karena Mobilnya Terjaring Razia Ganjil-Genap
Berita lain terkait Viani Limardi