Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Sosok Bupati Bintan Apri Sujadi, eks-Kader Partai yang Dipecat AHY, Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Apri Sujadi dan Moh Saleh H Umar akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 hingga 31 Agustus 2021.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Bintan, Apri Sujadi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021). KPK menahan Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018, 

Namun, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) memecat Apri dari jabatannya pada Maret 2021.

Dikutip dari Tribun Batam, pemecatan tersebut dilakukan karena Apri menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).

Diketahui, hasil KLB tersebut menjadikan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat.

Posisi Apri kemudian diganti oleh Renanda yang saat itu berstatus Plt.

Sebelum menjadi Bupati Bintan, Apri menjabat sebagai wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri periode 2014-2019.

Baru setahun menjabat, ia mundur dan mencalonkan diri sebagai Bupati Bintan.

Riwayat Pekerjaan

- Anggota KPUD Kabupaten Bintan ( -2006);

- Wakil Ketua DPRD Bintan (2009-2014);

- Wakil Ketua DPRD Kepulauan Riau (2014-2015);

- Bupati Bintan (2016-2021).

Diduga Rugikan Negara hingga Rp250 Miliar

Dugaan kasus korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp250 miliar.

Masih dilansir Tribunnews, Apri diduga telah menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 miliar di tahun 2017-2018.

Di kurun waktu yang sama, Saleh juga diduga telah menerima uang Rp800 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved