Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lawan Covid19

Pemerintah Beri Subsidi Rp 1 Juta Bagi 8,7 Juta Pekerja, Berikut Syaratnya

Pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta yang bakal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Tayang:
inisulsel.com
Pemerintah Beri Subsidi Rp 1 Juta Bagi 8,7 Juta Pekerja, Berikut Syarat Penerima BSU 2021 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah bakal mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Total, penerima subsidi ini akan mencapai 8,7 juta pekerja.

Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz menyampaikan pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta yang bakal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Reza, pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mendapatkan subsidi Rp1 juta. Meskipun, para pekerja itu bergaji di bawah Rp3,5 juta dan memenuhi kriteria sebagai penerima BSU 2021.

Masih Kenal Anggun C Sasmi? Penampilannya Kini Bikin Gagal Fokus, Semakin Cantik dan Seksi

8,7 Juta Pekerja Dapat Subsidi Rp1 Juta Hanya Yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

"Dia harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kenapa kita ambil BPJS Ketenagakerjaan datanya, karena dalam situasi seperti ini kita butuh data yang cepat dan bisa diakses dan juga kredibel gitu loh dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Reza dalam diskusi produktif Kabar Bantuan Subsidi Upah Kerja FMB 9 yang disiarkan Kemekominfo TV, Kamis (12/8/2021).

Selain efisiensi waktu, kata Reza, penyaluran bantuan berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan dapat mencegah pengucuran bantuan yang tak tepat sasaran. Apalagi, dana yang dikucurkan dalam BSU 2021 tidak sedikit yaitu mencapai Rp 8,8 triliun.

"Karena kan ini asal anggaran dari APBN ya apalagi dari anggaran bendahara umum negara gitu kan. Kita harus dalam proses pembuatan regulasinya maupun penyalurannya nanti itu pasti dipertanggungjawabkan gitu kan kepada masyarakat melalui diaudit oleh BPK dan segala macamnya itu," jelasnya.

Atas dasar itu, Reza menyampaikan pihaknya akan menyalurkan bantuan dengan prinsip yang kehati-hatian dengan mengakses data yang telah jelas untuk menjaga good government.

Sebaliknya, lanjut Reza, pelaku Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) tidak akan dapat menerima bantuan BSU 2021. Pasalnya, mereka telah punya payung bantuan subsidi lainnya melalui Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Kita memang lebih fokus kepada pekerja penerima upah yang memang dia bekerja di sektor formal. Karena kan kalau UMKM kita sudah tau sudah ada skema bantuan sendiri melalui BPUM. Ini sebenarnya BSU ini untuk layer yang di luar itu," tandas dia.

Waspada 8 Gejala Ini, Bisa Jadi Anda Terinfeksi Covid-19, Apa Saja?

Ada 8,7 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Ini Syarat Penerima <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bsu-2021' title='BSU 2021'>BSU 2021</a>

Berdasarkan data Kemenaker, setidaknya ada 8,7 juta pekerja yang bakal mendapatkan BSU 2021. Total anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah sebesar Rp8,8 triliun.

Adapun penyaluran BSU 2021 mengacu kepada peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021. Dalam aturan itu, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021, sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved