Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Polisi dan Disebut Telah Berstatus Tersangka Kasus UU ITE

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, mengaku kaget dengan adanya penjemputan paksa kliennya tanpa pemberitahuan.

Editor: Shity Nurjanah
Instagram@dr.richard_lee
Dokter Richard Lee 

Razman mengatakan, penangkapan dokter Richard Lee dinilai tak sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Apalagi tiba-tiba Richard Lee dijemput paksa.

Razman mengatakan, seharusnya polisi melakukan penangkapan sesuai aturan yang ada.

“Buktinya mana, ini kuning yang putih mana. Ini kuning, harusnya putih ada buat pemberitahuan,” kata Razman.

Penjemputan paksa biasanya juga dilakukan setelah seseorang mangkir dari panggilan kepolisian.

“Kalau dia sudah melakukan kejahatan melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggilan dia baik-baik. Datang (tangkap Richard) kami dampingi benar enggak? Kenapa dipaksa ditangkap?” sambung Rahman.

Jika melihat ke belakang, Razman mengungkapkan, kasus Richard Lee yang saat ini tengah bergulir adalah atas laporan artis Kartika Putri di Polda Metro Jaya.

Richard dilaporkan Kartika Putri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.

Namun, hingga kini belum diketahui atas dasar laporan siapa Richard Lee ditangkap.

Baca juga: Sosok Dokter Richard Lee yang Ditangkap Polisi Karena Laporan Kartika Putri, Punya Klinik Kecantikan

Baca juga: Buntut Laporan Kartika Putri Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Polisi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijemput Paksa, Dokter Richard Lee Disebut Telah Berstatus Tersangka Kasus UU ITE"

Ikuti kabar selebriti lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved