Kasus Pembakaran Rumah
Dokter Mudah Hamil yang Bakar Rumah Pacar hingga Tewaskan Satu Keluarga, Kini Terancam Hukuman Mati
Diketahui sebelumnya seorang wanita yang adalah dokter muda telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka MA pun kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.
Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.
"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Zazali.
Kronologi Kejadian
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, peristiwa berawal pada Jumat (6/7/2021) sekira pukul 23.10 WIB, pelaku terlibat cekcok dengan korban di depan bengkel.
MA mengancam akan melemparkan plastik berisi bensin ke bengkel yang juga jadi tempat tinggal korban.
Pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu mengendarai mobilnya dan pergi dari bengkel.
LE kemudian bercerita kepada saksi berinisial N.
"Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.
Lokasi kebakaran mau disebuah bengkel motor berlokasi di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari menewaskan tiga orang, Senin (9/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)
Saat kebakaran terjadi, dua orang menyemalatkan diri.
Nahas, ED LI, dan LE meninggal dunia dalam kebakaran itu.
"Selanjutnya para saksi korban N dan korban (LE) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri."
"Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orangtua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," ungkap Abdul.
Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nanda Lusiana Saputri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/08/12/dokter-pelaku-pembakaran-bengkel-yang-tewaskan-3-orang-resmi-jadi-tersangka-terancam-hukuman-mati?page=all