Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan di Bandara Samrat Manado

Penumpang dari Manado juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Penumpang di terminal keberangkatan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.

Seiring dengan pembaharuan aturan baru itu, syarat bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara ikut berubah.

Dirjen Perhubungan Udara, Movie Riyanto mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021, yang berlaku 11 Agustus 2021.

SE itu mengatur, untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain persyaratan di atas bisa juga dengan menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam)

Atau bisa juga hasil negatif rapid test antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Minggus ET Gandeguai menjelaskan, selain aturan di atas, penumpang dari Manado juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

"Minimal vaksin pertama," kata Minggus kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (11/08/2021).

Selain itu, sesuai edaran Gubernur Sulut dalam rangka pencegahan Covid-19, semua penumpang yang tiba di Bandara Samrat Manado wajib menjalani rapid tes antigen.

Minggus mengatakan, pihaknya siap menerapkan aturan terbaru sebagaimana SE Dirjen Perhubungan Udara.

"Hal ini ini demi mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara," kata Minggus.

Terkait itu, ia menjelaskan, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kondisi kesehatan khusus, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri," katanya.

Surat edaran ini juga mengatur ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara, diantaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved