Berita Heboh
Perawat Inisial EO Menangis Saat Mengakui Kelalaiannya Menyuntik Orang dengan Vaksin Kosong
Inilah pengakuan seorang perawat berinisial EO yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telag menyuntik warga dengan vaksin kosong.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah pengakuan seorang perawat berinisial EO yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyuntik warga dengan vaksin kosong.
Perawat inisial EO menangis saat mengakui kelalaiannya tersebut.
Berikut lengkap pengakuan EO dan pihak kepolisian terkait kasus ini.
Baca juga: Waspada Covid 19 atau Virus Corona, Ini Tanda-tanda Jika Tubuh Sudah Diserang
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu Inilah 5 Manfaat Daun Mint untuk Kesehatan
Baca juga: Info Kasus Covid 19 di Indonesia Selasa 10 Agustus 2021, Lengkap Jumlah Pasien Sembuh dan Meninggal
(Kiri) EO saat diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Potongan video viral suntik vaksin Covid-19 kosong. (Kolase Tribunnews.com: Dokumentasi Polres dan a)
Lokasi kejadian di Pluit, Jakarta Utara. Perawat EO menyuntik warga disana dengan vaksin kosong.
Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021), EO pun mengungkapkan pengakuannya kepada awak media.
Sembari menangis, EO mengaku di hari kejadian ia telah menyuntik vaksin kepada 559 orang.
Sehingga ia menjadi lalai dan menyuntik salah seorang warga dengan vaksin yang kosong atau tidak diisi vaksin Covid-19.
EO pun meminta maaf dan mengakui perbuatannya tersebut murni atas kelalaiannya tanpa ada niat tertentu.
Selain itu EO juga berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum yang harus ia jalani.
Baca juga: Perawat Inisial EO Menangis Saat Mengakui Kelalaiannya Menyuntik Orang dengan Vaksin Kosong
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers pengungkapan penangkapan seorang vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong di Jakarta Utara, Selasa (9/8/2021). (Rizki Sandi Saputra/Tribunnews.com)
"Hari itu saya vaksin 599 orang. Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apa pun. Saya akan mengikuti segala proses yang akan saya jalani ke depannya," kata EO dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (10/8/2021).
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan masih terus mendalami kasus penyuntikan vaksin kosong ini.
"Jadi kelalaiannya, memang menurut awal bahwa yang bersangkutan hari itu pada saat setelah itu sekitar 599. Dan dia merasa bahwa memang lalai dia, tidak memeriksa lagi."
"Karena mungkin sudah harusnya ketentuannya kan harus diperiksa dulu. Itu yang dia sampaikan, tapi kami masih terus dalami yang lain," kata Yusri.
Terancam 1 Tahun Penjara
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara mengungkap penangkapan seorang vaksinator atau penyuntik Vaksin Covid-19 berinisial EO yang memberikan vaksin kosong kepada seorang anak di Pluit, Jakarta Utara, Selasa (9/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya tersebut dan masih terus dilalukan pendalaman pemeriksaan.
Yusri mengatakan, penangkapan terhadap EO dilakukan, setelah perbuatannya viral di media sosial.
"Ini yang kemudian beredar dilakukan pendalaman, dan berhasil mengamankan saudari EO inisialnya yang merupakan tenaga kesehatan (nakes) yang saat itu melakukan penyuntikan yang sesuai ada di video yang viral tersebut," kata Yusri kepada awak media di Polres Jakarta Utara, Selasa (9/8/2021).
Yusri menjabarkan terkait profesi dari EO ini, kata dia, yang bersangkutan merupakan relawan yang diminta untuk menjadi vaksinator.
Profesi sesungguhnya kata Yusri, EO merupakan seorang tenaga kesehatan yakni perawat yang kerap kali diminta menjadi vaksinator dalam kegiatan vaksinasi massal.
"Dia memang perawat, beberapa kegiatan vaksinasi massal, ibu ini terlibat dan diminta bantuan untuk vaksinasi," ucap Yusri.
Kendati begitu kata Alumni Akpol 1991 itu, hukum akan tetap diterapkan kepada yang bersangkutan.
Meski demikian saat ini kata Yusri pihaknya masih melakukan pendalaman dari beberapa saksi termasuk orang tua yang anaknya menerima suntikan vaksin kosong tersebut.
"Sementara kita masih mendalami EO ini dia memang perawat nakes kami masih mendalami dan masuk ke ranah penyidikan," tukas Yusri.
Atas perbuatannya tersangka EO disangkakan dalam UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)
SUMBER: