Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat

Masih Ingat Juliari Batubara, Mantan Mensos? Terjerat Kasus Korupsi, Kini Minta Dibebaskan

Delapan bulan berurusan dengan hukum, Juliari Batubara membuat pengakuan singgung kondisi keluarga dan ungkap permintaan bebas kepada Majelis Hakim.

Editor: Frandi Piring
Suara.com
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sidang kasus korupsi bansos. Kini minta dibebaskan dari tuntutan hukum. 

"Semoga Tuhan Yang Maha Adil dan Maha Pengasih selalu memberikan penghiburan dan kekuatan bagi kalian," tuturnya.

Eks Bendahara Umum PDIP itu berharap majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan hukuman bebas kepadanya.

"Dalam benak saya, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan tiada akhir bagi keluarga saya, yang sudah menderita."

"Bukan hanya dipermalukan, tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka yang tidak mengerti," ucap Juliari.

Ia menyesal turut terjerat dalam perkara ini, dan mengaku lalai dalam mengawasi kerja jajarannya pada proyek pengadaan bansos di Kementerian Sosial.

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sidang kasus korupsi bansos.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sidang kasus korupsi bansos. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Juliari pun mengaku banyak pihak yang telah dibuat susah akibat perkara ini.

"Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya, kedua anak saya yang masih kecil, keluarga besar saya pada majelis hakim, akhiri penderitaan kami dengan membebaskan dari segala dakwaan."

"Putusan majelis hakim yang mulia akan besar dampaknya bagi keluarga, terutama anak saya yang masih di bawah umur, dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," pintanya.

Dituntut 11 Tahun Penjara

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyatakan, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bansos sembako Covid-19 Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Terdakwa disebut telah melakukan perbuatan korupsi bersama anak buahnya, yakni Komisi Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan."

"Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).

JPU juga menuntut Juliari membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14,5 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved