BLT Subsidi Gaji
Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Soal bantuan dana subsidi gaji Rp 1 juta untuk para karyawan yang terdampak PPKM level 4.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal bantuan dana subsidi gaji Rp 1 juta untuk para karyawan yang terdampak PPKM level 4.
BLT subsidi Gaji akan segera dicairkan bulan ini.
Berikut ini cara untuk cek penerima BLT subsidi gaji untuk para karyawan terdampak PPKM.
Baca juga: Hari Ini Berakhir, Apakah PPKM Level 4 Diperpanjang Kembali? Berikut Penjelasan Sementara Pemerintah
Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Hari Ini Senin (9/8/2021), Peringatan Dini BMKG Ini Wilayah yang Berpotensi
Baca juga: Kronologi Kecelakaan yang Dialami Brisia Jodie Bareng Julian Jacob
- Status daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) bisa di cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah melalui Kemnaker akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja terdampak pandemi.
Kemnaker menargetkan, penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 8,7 pekerja/buruh.
Adapun besaran subsidi yang diberikan itu yakni Rp 500 ribu untuk dua bulan, tapi akan dicairkan satu kali langsung yakni Rp 1 juta secara transfer.
Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini.
Hal itu karena data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan juga lengkap.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Adapun syarat yang dimaksud Ida untuk mendapatkan BLT gaji Rp 1 juta ini yakni di antaranya WNI, terdaftar aktif kepersertaan BPJS Ketenegakerjaan dan berada di wilayah PPKM level 3/4.
Selain itu juga memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.
Diutamakan juga, penerima adalah yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Cek Penerima BSU
Adapun untuk memastikan status apakah pekerja tersebut mendapatkan BSU Rp 1 juta ini bisa dicek melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id.