Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dampak Pandemi Covid

Orangtua Meninggal karena Covid-19, Total 11.045 Anak Indonesia Jadi Yatim Piatu Akibat Pandemi

Seperti yang diketahui pandemi Covid-19 yang tengah melanda Indonesia mengakibatkan banyak korban jiwa.

Editor: Glendi Manengal
istimewa/Tribunmanado
Ilustrasi anak 

"Selanjutnya, tidak menutup kemungkinan kami juga akan merespon anak-anak di wilayah lainnya sesuai dengan laporan yang diterima," kata Risma.

Selain itu, Kemensos juga membantu keluarga besar anak untuk mengatasi kesulitan dalam mengasuh anak.

Risma mengupayakan keterlibatan pihak lembaga/instansi terkait dalam memberikan dukungan aksesibilitas untuk membantu anak yang kehilangan orangtua saat pandemi.

"Ke depan kami berencana melaksanakan kegiatan penanganan dampak Covid-19 pada anak yang kehilangan orangtuanya akibat Covid-19," ucap dia.

"Tentunya kegiatan ini akan melibatkan kerjasama lembaga/instansi terkait seperti NGO dan sektor pemerintahan yang bertanggungjawab dalam menangani hal tersebut," kata Risma.

Merespon hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memastikan pemerintah akan menjamin pengasuhan terhadap anak yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19.

Ia mengatakan tumbuh kembang anak perlu mendapat perhatian serius baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

"Kami terus memantau perkembangan anak-anak yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19.

Kami akan pastikan anak-anak itu tetap terlindungi dan hak-haknya dapat terpenuhi," kata Bintang Puspayoga.

Bintang mengatakan Gugus Tugas Covid-19 telah mengeluarkan protokol penanganan anak yang yatim piatu akibat orangtuanya meninggal karena Covid-19.

Diharapkan keluarga dapat mengambil alih tanggung jawab hak pengasuhan anak tersebut.

Kementerian PPPA juga akan melakukan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan perlindungan terhadap anak yang ditinggal orang tuanya akibat Covid-19.

Berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, bahwa setiap anak berhak untuk diasuh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Pengecualian ini untuk memastikan anak tetap memiliki pengganti orang tua.

Sehingga, tetap mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan pendidikan, dan perlindungan, termasuk mendapatkan dukungan pembiayaan hidup dan pemenuhan hak anak lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved