Kasus Penganiayaan
Ngaku Tak Tahan Lihat Ibu Dianiaya, Anak Kandung Bacok Ayahnya karena Sudah Lama Memendam Amarah
Kabarnya seorang anak melakukan pembacokan kepada ayah kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 351 ayat 2 KUHP, karena menganiaya dengan menimbulkan luka berat.
Namun sementara ini belum ada pihak keluarga yang membuat laporan.
"Dari keterangan pelaku motifnya amarah karena korban (bapak pelaku) selalu menyakiti ibu pelaku dengan cara menganiayanya, namun karena sudah lama memendam amarah kepada korban hingga terjadi cekcok dan perkelahian sampai pelaku memukul kepala korban dengan palu 3 kali dan membacok 1 kali di kepala hingga korban jatuh tersungkur akibat penganiayaan berat tersebut," tuturnya. (TS/Rachmad)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologi dan Motif Anak Bacok Bapak Kandung di Palembang, Ini Kesaksian Tetangga, https://www.tribunnews.com/regional/2021/08/09/warga-dengar-suara-ribut-ribut-sebelum-menemukan-ed-terluka-parah-dibacok-anak-kandungnya?page=all