Kamis, 14 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomohon

Mulai 27 Agustus, Beberapa Pejabat di Tomohon Kans Non Job

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut bisa rombak formasi Eselon III dan IV.

Tayang:
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Hesly Marentek
Kantor Wali Kota Tomohon. 

TRIBUNMANADO.CO.ID.CO.ID, Manado -- Para pejabat di lingkup Pemerintah Kota Tomohon seakan mulai ketar-ketir.

Ini seiring dengan bakal dilakukan rolling atau mutasi secara besar-besaran di jajaran Pemkot Tomohon.

Roling sendiri sudah bisa dilakukan pada 27 Agustus mendatang.

Itu sebagaimana aturan yang mana Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut telah melewati enam bulan setelah dilantik.

Menariknya dari informasi yang dirangkum tribunmanado.co.id, akan adanya pejabat non job sangat memungkinkan terjadi.

"Iya kabarnya akan ada beberapa yang kemungkinan non job. Itu jabatan eeselon III dan IV, karena memang tak memenuhi kriteria," kata salah satu sumber yang engan namanya disebut.

Sedangkan dia menyebut untuk eselon II, nantinya berpotensi ditarik pejabat dari luar Pemkot.

"Kemungkinan ada yang ditarik dari Pemerintah Provinsi. Kan seleksi terbuka," ujarnya lagi.

Sementara itu, Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring mengatakan eselon III dan IV sesuai kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian yatu Wali Kota.

"Pengisiannya jabatan ini selain kebutuhan organisasi juga dalam rangka penyegaran," ujarnya, Senin (9/8/2021), seraya membenarkan eselon III dan IV sudah bisa dilakukan per 27 Agustus.

Sedangkan menurut Edwin Roring, untuk posisi eselon II akan melalui seleksi terbuka.

Sehingga bukan tidak mungkin akan ditarik PNS dari untuk mengisi jabatan yang kosong.

"Kalau eselo  mengikuti Selter. Untik rolling prinsipnya siap ditempatkan dimana saja jadi semua berpeluang tentunya juga sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," terang Edwin.

Turut diketahui, Pemkot Tomohon sendiri merupakan salah satu Instansi yang pelanggaran netralitas dalam Pilkada tergolong tinggi.

Dari data Bawaslu Tomohon ada 23 rekom kasus pelanggaran netralitas dan 21 terbukti bersalah.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved