Seleb
Tanggapan Komnas Perempuan Soal Kasus Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan
Komas Perempuan menyebutkan persangkaan pasal yang dijerat penyidik kepada Dinar Candy tak lain karena ia merupakan seorang perempuan.
“Dari pasal yang diterapkan yaitu Pasal 36 tidak ada unsur yang dilanggar oleh DC,” kata Siti Aminah saat dihubungi wartawan, Jumat (6/8/2021).
Siti berujar, persangkaan pasal yang dijerat penyidik kepada Dinar Candy tak lain karena ia merupakan seorang perempuan.
Menurut Siti, selama ini perempuan selalu dijadikan sebagai target utama dalam penerapan pasal tersebut.
“Apakah hal sama akan diberlakukan jika dilakukan oleh laki-laki yang memakai celana pendek? ni juga tidak lepas dari sejarah perumusan UU Pornografi yang mengukuhkan diskriminasi terhadap perempuan,” ujar Siti Aminah.
Siti mengimbau kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar mempertimbangkan kasus Dinar Candy.
Dinar Candy (Instagram@dinar_candy)
Dia menyarankan polisi mengedepankan Surat Edaran Kapolri Nomor 8/VIII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana pada kasus tersebut.
Siti beralasan proses hukum bakal memperburuk kesehatan mental dan psikologi Dinar Candy.
“Jadi dengan melihat kasus ini secara komprehensif, kasus ini sebaiknya dihentikan dengan menempuh mekanisme pendekatan restoratif,” tutur Siti.
Untuk diketahui, Dinar Candy ditangkap polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada pukul 21.30 WIB, Rabu (4/8/2021).
Penangkapan ini merupakan buntut aksi protes Dinar Candy mengenai perpanjangan PPKM dengan mengenakan bikini di pinggir jalan.
Awalnya, dalam unggahan Instagram-nya, Dinar Candy membuat pernyataan dengan menandai atau men-tag akun Presiden Joko Widodo.
"Bapak Jokowi yang terhormat, ini PPKM gimana diperpanjang atau tidak? Jangan lama-lama, Pak, saya stres," tutur Dinar Candy dikutip Kompas.com, Kamis (5/8/2021).
"Lama-lama saking stresnya pengin turun ke jalan pakai bikini," tulis Dinar Candy lagi.