Seleb
Tanggapan Komnas Perempuan Soal Kasus Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan
Komas Perempuan menyebutkan persangkaan pasal yang dijerat penyidik kepada Dinar Candy tak lain karena ia merupakan seorang perempuan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tanggapan Komnas Perempuan Soal Kasus Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan
Dinar Candy kini menjadi sorotan publik.
Dinar Candy menjadi sorotan setelah dirinya menolak PPKM diperpanjang.
Tak hanya itu, Dinar Candy pun nekat turun ke jalan hanya dengan mengenakan bikini.
Aksinya itu pun Ia unggah ke Instagram pribadinya.
Namun, aksinya turun ke jalan mengenakan bikini itu harus berujung dengan urusan hukum.
Dinar Candy akhirnya diciduk polisi dan diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 4 Agustus 2021 malam.
Namun sayang, usai melakukan aksinya itu, Dinar Candy telah ditangkap dan dijadikan tersangka atas kasus pornografi.
Dia diamankan di rumah temannya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Agustus 2021 pukul 21.20 WIB.
Saat ditangkap, wanita yang akrab dengan Nikita Mirzani itu langsung menjalani sejumlah tes.
Sejauh ini hasil swab antigen maupun tes urine Dinar dinyatakan negatif.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menilai Dinar Candy tidak melanggar Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Untuk diketahui, Dinar Candy pada Kamis (5/8/2021) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tersebut setelah berbikini di pinggir.
Dinar Candy (Instagram@dinar_candy)