Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Sat Narkoba Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Sehari

Sat Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap dua kasus narkotika dalam sehari. Tersangka dalam kasus ini ada dua orang. 

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Polresta Manado
Dua pelaku peredaran obat keras jenis trihexipenidyl tanpa ijin edar dan narkotika jenis shabu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kinerja Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH Sik bersama tim semakin moncer. 

Kali ini Sat Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap dua kasus narkotika dalam sehari.

Tersangka dalam kasus ini ada dua orang. 

Mereka diketahui melakukan peredaran obat keras jenis trihexipenidyl tanpa ijin edar dan narkotika jenis shabu.

"Kedua orang yang diamankan adalah MNH (25) dan JR (26). MNH adalah warga Singkil Manado, sedangkan JR asli Palu tapi kini domisili di Tondano, Minahasa," kata Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini.

Mantan Katim Manguni Polda Sulut menceritakan, tempat ditangkapnya kedua orang tersebut berbeda, satu di Singkil, dan satunya di Malalayang.

"Dari kedua orang yang diamankan ini barang bukti berupa 150 butir obat trihexiphenidyl, 300 ribu uang transaksi, 1 buah hp android dan 1 paket sabu," kata Kasat, Jumat (6/8/2021).

Kasat menyampaikan kronologi penangkapan MNH berawal dari informasi bahwa di wilayah Singkil ada  peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa ijin edar.

Selanjutnya tim melakukan lidik dan pengintaian dan pada jam 12.00 wita, kemudian dilakukan penangkapan lelaki MNH dikelurahan Singkil, tepatnya didalam rumah tetangganya yang sedang melakukan transaksi obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa ijin edar.

Tim lalu langsung melakukan penggeledahan kepada tersangka lelaki inisial MNH ditemukan 99 butir dan 51 butir obat keras jenis trihexiphenidyl dari pembeli lelaki inisial E dan uang transaksi Rp. 300.000 sehingga jumlah keseluruhan 150 butir obat keras jenis Trihexiphenidyl.

Lanjut Kasat, sedangkan kronologi penangkapan JR tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Maruasey,

Malalayang tepatnya di terminal ada seorang sopir bus angkutan Manado-Palu yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

"Dengan info tersebut, tim langsung menuju lokasi dan langsung mengamankan lelaki JR alias Onal yang sedang berada di mobil busnya.

Pada saat digeledah ternyata benar, tim menemukan 1 paket sabu  yang ditaruh dalam bungkus rokok surya," tambah Kasat

Selanjutnya, disampaikan Kasat kedua laki yang telah diamankan beserta barang bukti sudah di Mako Sat Narkoba Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved