Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Padahal Sudah Dipenjara Kasus Korupsi, Jaksa Pinangki Ternyata Masih Digaji Negara, Ini Besarannya

Rupanya, setelah dipindahkan ke lapas Kelas IIA, Tangerang, Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Editor: Finneke Wolajan
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Jaksa Pinangki ? Sudah dipenjara korupsi kasus suap Djoko Tjandra, ternyata masih terima gaji dari negara

Pinangki Sirna Malasari masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) setelah dipindahkan ke lapas Kelas IIA, Tangerang.

Kejaksaan Agung rupanya belum memberhentikan Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.

Demikian Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam diskusi bersama Najwa Shihab di Mata Najwa Trans7, Rabu (4/7/2021).

"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non aktif saja."

"Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Boyamin, dikutip dari Youtube Najwa Shihab, Kamis (5/8/2021).

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Boyamin pun mengakui, lantaran status PNS Jaksa Pinangki masih aktif, maka ia masih menerima gaji dari negara.

Menurutnya, sedikitnya Jaksa pinangki masih mendapat tunjangan pokok.

Untuk itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung bisa segera memproses untuk mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya.

"Masih dapat gaji dari negara, paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapet."

"Jadi harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak membiayai orang koruptor," ungkap Boyamin.

Lantas, berapa kira-kira besaran gaji yang masih diterima oleh Jaksa Pinangki?

Dilansir Kompas.com, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung berdasarkan kelas jabatan.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/djoko-tjandra' title='Djoko Tjandra'>Djoko Tjandra</a>, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/jaksa-pinangki' title='Jaksa Pinangki'>Jaksa Pinangki</a> Sirna Malasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Dalam kasus ini, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/jaksa-pinangki' title='Jaksa Pinangki'>Jaksa Pinangki</a> didakwa telah menerima uang 500 ribu dollar Amerika dari <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/djoko-tjandra' title='Djoko Tjandra'>Djoko Tjandra</a> sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/djoko-tjandra' title='Djoko Tjandra'>Djoko Tjandra</a> tidak dilakukan. Atas perbuatannya itu, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/jaksa-pinangki' title='Jaksa Pinangki'>Jaksa Pinangki</a> dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). (Tribunnews/Jeprima)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved