Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dinar Candy

Fakta Kasus DJ Dinar Candy, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Menurut Kombes Pol. Azis, Dinar Candy terancam dikenai hukuman kurungan 10 tahun atau diwajibkan membayar denda hingga Rp 5 miliar.

Instagram@dinarcandy
Dinar Candy 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Dinar Miswari atau DJ Dinar Candy menjadi sorotan setelah melakukan aksi nekat di pinggir jalan.

Berdiri di pinggir jalanm Dinar Candy percaya diri mengenakan bikini.

Hal itu dilakukan sang artis lantaran mengaku stres PPKM diperpanjang.

Setelah aksinya tersebut Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka.

Dinar Candy
Dinar Candy (Instagram@dinar_candy)

Dinar Candy diketahui melakukan aksinya di jalanan sekitar Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Dinar diduga telah melanggar undang-undang, sehingga ia harus menjalani penyidikan dan dikenai wajib lapor hingga waktu yang belum ditentukan.

Hal ini diumumkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Azis Andriansyah dalam tayangan wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (5/8/2021).

Menurutnya, penyelidikan terhadap bukti, saksi mata dan penuturan saksi ahli mengarahkan pada dugaan bahwa Dinar Candy bersalah.

Oleh sebab itulah, disc jockey sekaligus pengusaha restoran tersebut kini dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Sesuai dengan apa yang sudah kita sampaikan di awal tadi pagi bersama Bapak Kabid Humas Polda Metro Jaya, saya malam hari ini menyampaiakan update dari proses pemeriksaan saudari DC," tutur Kombes Pol. Azis.

"Setelah melalui tahap penyelidikan, kemudian kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi, dari hasil penyelidikan tersebut, kita tingkatkan ke status penyidikan."

"Dari proses status penyidikan tersebut, sekali lagi dengan alat bukti yang ada, kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi."

Menurut Kombes Pol. Azis, Dinar Candy terancam dikenai hukuman kurungan 10 tahun atau diwajibkan membayar denda hingga Rp 5 miliar.

"Sebagaimana tercantum dalam pasal 36, undang-undang nomer 44 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," terang Kombes Pol. Azis.

Adapun tudingan itu dijatuhkan pada Dinar Candy setelah menilik dari bukti-bukti di antaranya adalah handphone milik sang artis yang digunakan untuk merekam aksinya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved