Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Pinangki Masih Digaji saat Dipenjara, MAKI: Janganlah Uang Negara Diberi ke Orang Terpidana Korupsi

Seperti yang diketahui jaksa Pinangki yang terlibat kasus Djoko Tjandra kini sudah divonis penjara.

Editor: Glendi Manengal
Kolase tribun manado
Jaksa Pinangki 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui jaksa Pinangki yang terlibat kasus Djoko Tjandra kini sudah divonis penjara.

Namun kini terungkap hal yang baru yang jadi perhatian.

Diketahui Jaksa Pinangki masih mendapatkan gaji padahal sudah dipenjara.

Baca juga: Hotman Paris Jelasakan soal Kasus Keluarga Akidi Tio Tak Bisa Masuk Ranah Hukum, Siapa yang Korban?

Baca juga: UPDATE Perolehan Medali Olimpiade: China Kokoh Dipuncak, Inggris Raya Masuk 5 Besar, Indonesia Turun

Baca juga: Kapolda Sumsel Mengaku Bersalah, Ternyata Tak Mengenal Dekat Heriyanti: Ini Kelemahan Saya

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap Korupsi dijebloskan ke Lapas Tangerang. Kini lepas jilbab. (Dok. Kejagung)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata masih digaji meski telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan Jaksa Pinangki hanya berstatus non aktif usai terlibat dalam kasus suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Karena non aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah.

Soal diterima atau tidak itu soal lain.

Yang jelas Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

MAKI, kata Boyamin, meminta Kejaksaan RI untuk segera memproses pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Jaksa Pinangki. Sebab, kasusnya kini telah inkracht van gewijsde (inkrah).

"Jika tidak segera diberhentikan maka hak gaji tadi masih bisa diterima oleh Pinangki.

Nah ini jangan sampai lah kita uang negara malah untuk memberikan gaji terhadap orang yang udah dieksekusi kasusnya korupsi," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI segera dapat berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN untuk proses PTDH Jaksa Pinangki.

"Kalau toh kemudian ini berlama lama berarti Kejaksaan Agung diduga melanggar aturan dan Dikhawatirkan masyarakat memberikan keistimewaan terhadap Pinangki," tukasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved