Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu

Apa Itu Vaksin Booster? Vaksinasi yang Diperuntukkan Bagi Tenaga Kesehatan

Seiring proses pemberian vaksin ke 1 dan ke 2 yang masih berlangsung, kini muncul istilah lain dlam program vaksinasi COVID-19 yakni vaksinasi booster

(SHUTTERSTOCK)
ILUSTRASI Vaksin Covid-19. Apa Itu Vaksin Booster? Vaksinasi yang Diperuntukkan Bagi Tenaga Kesehatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa Itu Vaksin Booster?

Program vaksinasi COVID-19 masih terus berjalan di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera menjangkau seluruh masyarakat di berbagai daerah.

Seiring proses pemberian vaksin ke 1 dan ke 2 yang masih berlangsung, kini muncul istilah lain dalam program vaksinasi COVID-19 yakni vaksinasi booster.

Masih Ingat Nakula Sadewa? Dulu Idola dengan Ciri Khas Rambut Keriting, Begini Kabar Mereka Sekarang

Apa yang dimaksud dengan hal tersebut?

Vaksinasi booster dalam praktiknya adalah pemberian vaksin ke-3 dengan jenis vaksin yang sama seperti sebelumnya.

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) telah merilis Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Ilustrasi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/vaksin' title='vaksin'>vaksin</a> Covid-19.

Menegaskan SE tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan bahwa vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan.

Adapun tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia diperkirakan berjumlah 1,5 juta orang.

“Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vakssin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak,” ujar dr. Nadia, dilansir dari Kemenkes.

dr. Nadia mengatakan, pemerintah menetapkan penggunaan vaksin Moderna sebagai vaksin booster untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan.

Lebih tepatnya, vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai vaksin booster adalah MRNA-1273 yang penyuntikkannya dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak satu dosis.

Bagi yang memiliki alergi dan tidak boleh mendapatkan vaksin MRNA, bisa menggunakan vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua sebagai booster.

Vaksinasi booster ini mulai dilaksanakan pada 23 Juli 2021 di RSCM Jakarta.

Rencananya, kegiatan ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.

Tyas Mirasih Ditalak Cerai Raiden Soedjono dan Masih Tinggal Serumah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved