Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jaksa Pinangki

Nasib Jaksa Pinangki, Lepas Jilbab Dijebloskan ke Lapas Tangerang, Permintaan MAKI Dikabulkan

Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya resmi dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas II A Tangerang. Kini lepas jilbab.

Editor: Frandi Piring
Dok. Kejagung
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap Korupsi dijebloskan ke Lapas Tangerang. Kini lepas jilbab. 

Tak hanya suap, Pinangki juga diduga melakukan pencucian uang serta pemufakatan jahat untuk menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Hukuman Dipangkas

Pinangki dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 4 tahun penjara.

Namun, hukuman itu dipotong setelah Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding Jaksa Pinangki.

Tak tanggung-tanggung, hukumannya dipotong 6 tahun. Dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Sorotan terhadap Pinangki semakin kencang lantaran Jaksa Penuntut Umum menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan kasasi.

Jaksa menilai hukuman itu sudah sesuai. Sejumlah kalangan mengkritik Kejaksaan Agung yang terkesan melindungi Pinangki.

Vonis banding Jaksa Pinangki diketok pada 14 Juni 2021.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengaku menerima salinan putusan sejak 21 Juni 2021.

Pada 7 Juli atau sudah 14 hari sejak salinan putusan diterima pihak terkait, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan JPU maupun Jaksa Pinangki tidak kasasi.

Sehingga kasusnya pun inkrah.

Kendati demikian, Pinangki tidak langsung dieksekusi. Kejaksaan beralasan mereka masih memastikan Jaksa Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menyampaikan alasan Jaksa Penuntut Umum tak kunjung mengeksekusi Pinangki karena tengah banyak kerjaan.

Menurut Riono, beberapa pekan terakhir korps Adhyaksa tengah sibuk mengurus perkara lain.

Namun tidak dijelaskan kesibukan yang tengah dikerjakan para Jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved