Penanganan Covid
Kotamobagu Perpanjang PPKM Level 3, Kapasitas Swalayan 50 Persen, Kafe - Warung Makan 25 Persen
Penyebaran virus Covid-19 yang belum juga mereda. Membuat Pemerintah Kota Kotamobagu mengambil langkah tegas
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Penyebaran virus Covid-19 yang belum juga mereda. Membuat Pemerintah Kota Kotamobagu mengambil langkah tegas.
Baru-baru ini, Pemkot Kotamobagu baru saja memperpanjang PPKM Level 3.
Perpanjangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor 135/W-KK/VII/2021.
SE Wali Kota itu berisi tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu Tahun 2021, yang mulai berlaku 2 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Baca juga: Bupati Minsel Lantik 3 Pejabat Struktural, Kepsek SMPN Modoinding dan Kumtua Raanan Baru I
Kepala BPBD Kotamobagu Alfian Hasan mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4514/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam surat edaran wali kota disebutkan, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Artinya Pemkot Kotamobagu masih memberikan kelonggaran hingga pukul 21.00 dan bukan pukul 20.00 Wita.
Untuk usaha restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan pun jam operasionalnya dilonggarkan hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
"Ini semua dilakukan dengan pertimbangan agar para pelaku usaha masih bisa menjalankan usahanya hingga pukul 21.00,” jelasnya saat dihubungi Tribumanado.co.id, Selasa (3/8/2021).
Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu menghimbau agar Surat Edaran Wali kota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu.
Ini semua dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu.
Saat ini Kota Kotamobagu sudah kembali masuk zona orange, dengan penerapan PPKM pada level 3.
Satgas Covid-19 Pemkot membutuhkan kerjasama dan pengertian semua elemen masyarakat.
"Terutama para pelaku usaha agar kita bisa bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini,” pungkasnya. (Nie)
Tentang Kotamobagu
Kota Kotamobagu adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Jarak Kotamobagu ke Kota Manado yakni 171,2 km, atau memakan waktu sekitar 5 jam 2 menit perjalanan dengan kendaraan.
Sumber pendapatan utama kota ini adalah padi dan jagung.
Kota Kotamobagu mencakup wilayah daratan dan kepulauan dengan total luas daratan 184.33 km2.
Masyarakat Kota Kotamobagu sebagian besar adalah etnis Bolaang Mongondow.
Saat ini Kotamobagu dipimpin oleh Wali Kota Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan
Baca juga: Padahal Tidur Sendirian, Si Anak Selalu Ngeluh Kasurnya Sempit, Ibu Menangis saat Tahu Kebenarannya
Baca juga: Anak Akidi Tio Tipu Orang dengan Proyek Istana Negara, Anggaran Rp 2,3 Miliar