Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Sosial

Kabar Terbaru, Anak dan Menantu Akidi Tio Bukan Tersangka, Polda Sumsel: Hanya Wajib Lapor

Kepastian itu diungkapkan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialkagan setelah Heriyanti bersama suami dan seorang anaknya

DOKUMENTASI POLISI
Penyerahan bantuan dana Rp.2 Triliun dari keluarga alm. Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021) 

Ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan penyidik pada pukul 21.59 WIB.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, tidak ada sepatah kata yang terucap dari Heriyanti maupun suaminya.

Mereka menutupi wajah dan bergegas masuk ke dalam mobil untuk pulang ke rumah.

Selain itu, dokter keluarga Akidi yakni Hardi Darmawan juga dimintai keterangan.

Hardi lebih dulu keluar dari ruang penyelidik, yakni sekitar pukul 20.06 WIB.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bantuan' title='bantuan'>bantuan</a> sebesar Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, Almarhum <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/akidi-tio' title='Akidi Tio'>Akidi Tio</a> untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021).

Status tersangka yang diralat

Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro menyebutkan bahwa Heriyanti telah ditetapkan tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.

Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Supriadi.

Menurut Supriadi, anak Akidi Tio hanya diundang untuk datang ke Polda Sumsel dan diminta menjelaskan perihal sumbangan Rp 2 triliun yang belum juga cair.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, Ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang, bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin.

Adapun sumbangan Rp 2 triliun diberikan secara simbolis oleh keluarga Akidi Tio di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021).

Acara penyerahan dihadiri Kapolda dan Gubernur Sumsel.

Sumbangan Rp 2 triliun itu untuk disebutkan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bukan Tersangka, Anak dan Menantu Akidi Tio Hanya Wajib Lapor

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved